Tak Gentar, SIRA Akan Terus Ungkap Indikasi KKN di Dinas Pendidikan Kota Palembang

by -317 Views

PALEMBANG – Pantang mundur, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) akan melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tubuh Dinas Pendidikan Kota Palembang ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, saat konprensi pers, Rabu (29/12/2021).

Menurut Sandi, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo mengatakan ada penghargaan kepada masyarakat jika berhasil melaporkan indikasi korupsi.

“Disitu kan Presiden menjanjikan bahwa akan memberi penghargaan mencapai ratusan juta. Oleh sebab itu kita tergiur untuk mengangkat indikasi-indikasi korupsi dimana saja,” jelasnya.

Dalam hal ini Sandi menambahkan, pihaknya yang didampingi kuasa hukum tidak akan gentar untuk mengungkap indikasi-indikasi KKN di Dinas Pendidikan Kota Palembang.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan indikasi-indikasi KKN pada pekerjaan di Dinas yang sama tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 ke KPK dan KPPU RI karena diduga ada kejanggalan-kejanggalan persaingan bisnis dari situ. Sedangkan untuk tahun 2021 sudah dilaporkan ke Kejati Sumsel,” jelasnya.

Disamping itu, Sekretari Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat menambahkan, konprensi pers ini dilakukan bersama konsultan hukum terkait beberapa pemberitaan yang muncul tentang persoalan yang ada di Dinas Pendidikan.

“Kami dari SIRA seluruhnya akan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum kami, sira akan tetap fokus mengawasi penggunaan yang ada di Dinas Pendidikan. Selain itu kami akan membawa dugaan ini ke KPK RI,” tambahnya.

Sementara, Kuasa Hukum SIRA, Arya Aditya dan parter mengatakan, terkait hal ini pihaknya masih menunggu langkah apa yang akan dilakukan Disdik Kota Palembang.

“Saat ini kita menunggu, mereka bilang di media akan mengambil langkah hukum tetapi sampai saat ini tidak ada panggilah, kita juga akan mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Arya menjelaskan, selayaknya instansi pemerintahan melakukan keterbukaan kepada masyarakat. “Jangan anti kritik, padahal kita hanya ingin ini transaparan,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sumsel.

“Sudah kita laporkan ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik. Sejauh ini itu data yang kita terima. Tinggal kita ikuti saja proses hukumnya. Sejauh ini kita juga masih mempelajari,” kata Mualimin Pardi Dahlan.

Ketika disinggung terkait SIRA akan melaporkan Disdik ke KPK RI, Mualimun menyebut bahwa itu hak semua orang.

“Itu hak semua orang, kita menghormati atas adanya hak setiap orang berpendapat dan turut serta,” tukasnya.

BeritaSip.com