PALEMBANG, BeritaSip.com – Proses pemanggilan saksi terhadap laporan Tengku Armizan selaku Sultan Riau Lingga atas kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terus berjalan di Polda Kepri. Baru-baru ini, Polisi memanggil Tengku Fuad selaku pemangku adat Kesultanan Riau Lingga sebagai saksi atas laporan tersebut.
Ketika dikonfirmasi Senin (27/12/2021), Tengku Fuad mengatakan, pemanggilan yang dihadirinya di Polda Kepri itu untuk menjelaskan terkait adanya kelompok yang dinilai menghalang-halangi proses pengukuhan Sultan, sehingga mereka memprotes bahkan memfitnah terkait kegiatan yang akan mereka lakukan beberapa waktu lalu.
“Kita jelaskan bahwa itu adalah kegiatan keluarga kenapa mereka protes, kita melakukan ini supaya diketahui oleh pihak-pihak bahwa kita ini adalah keluarga sultan. Apabila mereka menolak ini yang kita tidak paham, kenapa mereka menolak padahal mereka bukan keluarga,” tegasnya.
Tengku Fuad menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Polda Kepri, baik itu bukti foto spanduk yang memfitnah Sultan Armizan maupun surat-surat penolakan terkait pengukuhan Sultan. Sementara dari Lembaga Kesultanan Adat Riau Lingga juga telah menyerahkan akte pendirian lembaganya.
“Bukti yangg dibawa foto spanduk dan surat-surat penolakan dari mereka. Sementara dari kita akte pendirian lembaga. Kita heran mereka menghalang-halangi, ini urusan orang yang mereka tidak tahu malah disalahkan, misalkan kita melakukan pernikahan anak kita tiba-tiba ada orang lain yang tidak terima itu kenapa?. Oleh sebab itu kami minta ini di klirkan. Dan misalkan nanti penyidik meminta bukti zuryat silsilah kita akan buka nanti dan saat ini semua itu sudah kita siapkan,” jelas Fuad.

Sementara, Tim Hukum Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga, H Yopie Bharata, SH meminta kepolisian agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang kepolisian.
“Kita berharap polisi bekerja sesuai dengan fungsi kepolisian yang bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam permasalahan ini ada 17 advokat yang siap memberikan dukungan kepada Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga untuk melestarikan dan merawat budaya kemudian dikembangkan demi kepentingan masyarakat, sehingga budaya melayu nantinya lebih terjaga.
17 advokat tersebut yakni : H Yopie Bharata, SH, Nasib Siahaan, SH, Hendri, SH, Irfan Situmorang, SH. Budi Yuniarto, SH.MH, Roy, SH, Andi Kalam, SH, Fana Justian Adynata,SH, Desy Nataliya, SH, R Abdul Rahman E, SH, Jerry, SH, Maladi, SH, Roni, SH, Yunita Sari, SH, Arie Verdiansyah, SH, Noviansyah, SH dan Moulavi, SH.







