Warga Palembang Serahkan Harimau Sumatera

by -459 Views

Palembang, BeritaSip.com – Unit Pidana Kuhusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel mengamankan tujuh satwa dilindungi.

Ketujuh satwa yang dilindungi yang diamankan berasal dari kepemilikan masyarakat Kota Palembang dari tiga wilayah kecamatan yakni Plaju, Kalidoni, dan Alang – Alang Lebar.

Satwa dilindungi tersebut terdiri dari 4 Opsetan yakni 2 Kepala Rusa (Rusa Unicolor), 1 Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera), 1 Beruang Madu (Helarctos Malayanus).

Sedangkan satwa yang masih hidup 2 individu Kakatua Koki (Cacatua Galerita) dan 1 individu Kasturi Ternate (Lorius Garrulus).

“Bekerjasama dengan BKSDA dan sudah memberikan himbauan kepada masyarakat masih ada yang memiliki atau memelihara satwa satwa yang dilindungi, agar secara sukarela menyerahkan baik ke Polrestabes Palembang maupun BKSDA. Satwa yang diserahkan bisa yang sudah dikeraskan atau masih hidup,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (22/11/2021).

Tri Wahyudi pun mengapresiasi masyarakat sudah sukarela menyerahkan hewan yang dilindungi seperti harimau yang sudah dikeraskan dan kepala rusa, ada burung juga.

“Saat ini hewan tersebut kita serahkan prosesnya ke BKSDA, mereka yang mengatur apakah yang hidup dilepas ke kebun binatang atau dilepaskan lagi ke habitat liar nya dan yang sudah di awetkan pemerintah yang ngatur apakah untuk penelitian dan lainnya sehingga nanti kedepan untuk generasi cucu kita tau bentuknya harimau Sumatera kayak ini,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan pengakuan pemilik barang tersebut, bahwa satwa dilindungi itu telah lama bahkan dari jaman dahulu.

“Dia mengaku dari turun temurun ada yang dari bapaknya dan kita apresiasi dia mau menyerahkan dan mengembalikan kepada kita, dan kita himbau juga kepada masyarakat lain yang memiliki satwa dilindungi untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada kita atau BKSDA,” ungkapnya.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata mengatakan, satwa – satwa tersebut berupa Opsetan maupun yang masih hidup telah diamankan di resor konservasi wilayah IV Kota Palembang BKSDA Sumsel untuk upaya konservasi lebih lanjut.

“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif melaporkan dugaan terjadi nya pelanggaran terhadap peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi, upaya pencegahan terus dilakukan khususnya pada sejumlah wilayah yang rentan pelanggaran kepemilikan tanpa ijin satwa dan bagiannya, pencegahan kejahatan terhadap hidupan liar tidak memungkinkan dilakukan secara parsial, melainkan dengan sinergitas kerjasama antar pihak,” ujar Ujang.

BeritaSip.com