Kesal Diputuskan Pacar, Pelaku Sebarkan Video Layaknya Hubungan Suami Istri

by -267 Views

PALEMBANG,BeritaSip.com – DF (21) warga Jalan Perikanan IV Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Kota Palembang ditangkap Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena menyebar video asusila berhubungan intim layaknya suami istri bersama kekasihnya inisial APS (21).

Diketahui, video berdurasi 12 detik tersebut disebarkan DF melalui akun Facebook milik APS dan dikirimkan ke melalui WhatsApp kakak korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap petugas di Jalan Seadaya setelah anggota mendapat laporan korban.

“Korban dan pelaku sudah bertukar akun Facebook sudah lama. Mereka pacaran empat tahun, sempat berhubungan suami istri lalu direkam pelaku dan disebar di akun Facebook korban. Jadi seolah-olah korban yang menyebarkan video itu sendiri, ” ujar Kompol Tri, Rabu (24/11/2021).

Sikatakannya, akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat UU ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan pelaku DF mengaku, jika dia menyebarkan video asusila itu lantaran korban memutuskan hubungan dengannya yang sudah dijalin selama empat tahun.

“Saya sudah pegang akun Facebook selama tiga tahun. Saya mau tanggung jawab mau menikahi dia, tapi ditolak. Saya inginnya balikan tapi korban tetap tidak mau, ” katanya.

Sebelumnya hubungan suami istri telah ia lakukan sebanyak lima kali. “Kami sudah lima kali melakukan itu, di kos-kosan dan hotel, ” ujarnya

BeritaSip.com