Polda Sumsel Amankan 86.750 Bungkus Rokok Tanpa Pemilik

by -223 Views

Palembang, BeritaSip.com – Unit IV Subdit Tipid Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 86.750 bungkus rokok tanpa bea cukai di Jalan Soekarno hatta Palembang tepatnya di halaman loket Triadi Satrio Wisata.

Barang tersebut diamankan petugas dalam keadaan tanpa pemilik di dalam mobil pada Kamis (18/11/2021) sekitar jam 10.00Wib.

“Dua unit mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) membawa rokok tanpa cukai sebanyak 86.750 bungkus atau 1.735.000 batang yang akan dibawa ke Pangkalan Kericu, Provinsi Riau,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga saat konperensi Pers di Mapolda, Senin (22/11/2021).

Dia mengatakan, untuk mengelabuhi anggota, mereka (Pemilik Rokok) melakukan pemindahan rokok tanpa bea cukai tersebut menggunakan bus wisata Bintang Bali yang dilakukan di halaman loket bus Triadi Satrio wisata.

Namun, saat telah terjadinya pemidahan rokok tanpa cukai tersebut kedalam bus berupa kotak-kotak rokok ilegal, Tim Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengamanan terhadap rokok tanpa cukai tersebut yang berada di dalam bus itu.

Sementara barang bukti yang diamankan terdiri dari merek R One sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD 12.200 bungkus, VIOS sebanyak 15.800 bungkus dan ESJE sebanyak 11.900 bungkus.

“Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai anggota kita turut mengamankan mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN,” katanya.

Untuk pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini yakni pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun sayangnya, Kombes Pol Barly Ramadhany menyebut bahwa, saat ini tersangkanya masih dalam keadaan lidik. Sehingga dalam jumpa pers tidak ada tersangka yang dihadirkan.

“Untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik. Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim,” tukasnya.

BeritaSip.com