Abaikan Hak Buruh dan Lakukan PHK Sepihak via WhatsApp, WRC Resmi Somasi PT Personel Alih Daya Tbk Prabumulih dan Layangkan Tembusan ke Disnaker

by -108 Views

PRABUMULIH, 9 September 2026 — Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih mengambil sikap tegas atas dugaan penzhaliman terhadap hak-hak kaum pekerja. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Non-Litigasi tertanggal 4 September 2026, WRC secara resmi melayangkan surat Permohonan Klarifikasi, Mediasi, dan Penyelesaian Hak-Hak Ketenagakerjaan (Somasi I) kepada manajemen PT Personel Alih Daya Tbk Kota Prabumulih.

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengecam keras tindakan sewenang-wenang pihak korporasi yang diduga kuat telah menginjak-injak hak normatif para pekerja atau karyawan yang bertugas di wilayah kerja Prabumulih DC. Berdasarkan bedah dokumen, identitas operasional (ID Ops), dan bukti transaksi keuangan yang dikantongi lembaga, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius.

Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Perusahaan:

* Pengabaian Hak Administratif: Perusahaan diduga sengaja tidak memberikan kepastian status hubungan kerja serta menahan salinan Perjanjian Kerja (baik PKWT maupun PKWTT) dan surat pengangkatan sejak hari pertama pekerja ditempatkan.

* PHK Sepihak Tanpa Prosedur: Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak dan di luar koridor hukum industrial, di mana para pekerja diputus hubungannya diduga hanya melalui pesan singkat atau grup aplikasi komunikasi (WhatsApp).

* Upah di Bawah Standar UMK: Berdasarkan jejak digital bukti pengiriman dana, sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan terindikasi kuat merampas hak buruh karena dibayar di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Prabumulih.

* Pengabaian Hak Pasca-PHK: Hingga somasi ini dikirimkan, tidak ada kejelasan atau pembayaran hak normatif serta pesangon bagi para pekerja.

“Perusahaan tidak boleh bertindak semena-mena dan memperlakukan pekerja tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Negara kita adalah negara hukum, dan WRC hadir untuk membela hak-hak buruh yang dirampas,” tegas Pebrianto.

Tuntutan Tegas dan Peringatan Keras:

Melalui Somasi I ini, WRC Unit Kota Prabumulih memberikan ultimatum kepada manajemen PT Personel Alih Daya Tbk untuk segera menuntaskan tiga poin penting dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima:

* Memberikan klarifikasi tertulis secara resmi terkait status hukum pemutusan hubungan kerja para pekerja.

* Menyerahkan seluruh dokumen ketenagakerjaan yang selama ini ditahan (salinan PKWT/PKWTT, slip gaji, dll).

* Memenuhi, melunasi, dan membayarkan seluruh hak normatif termasuk kekurangan upah sesuai UMK dan hak pasca-PHK.

Langkah Hukum Konkret:

Apabila dalam batas waktu tenggat tersebut manajemen perusahaan tidak menunjukkan itikad baik, WRC bersama para pekerja akan langsung menaikkan status perlawanan hukum. Arsip dan laporan resmi ini telah secara resmi ditembuskan langsung kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih, serta akan segera ditingkatkan menjadi Pengaduan Resmi Perselisihan Hubungan Industrial, dibarengi dengan penempuhan jalur hukum perdata maupun pidana ketenagakerjaan.

Tembusan surat ini juga disampaikan secara resmi kepada Pimpinan Mitra Kerja Terkait (PT Pama Persada Nusantara), Pengurus Pusat WRC PAN-RI di Jakarta, serta para pemberi kuasa.

Redaksi dan lembaga WRC menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab secara transparan.

Red

eka02