PRABUMULIH — WRC Unit Kota Prabumulih siap layangkan desakan terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih untuk segera memanggil Sekretariat Daerah Kota Prabumulih. Langkah pengawasan ini diambil menyusul adanya indikasi pengabaian birokrasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang mengungkap cacat hukum dan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan dinas mewah.
Berdasarkan data audit resmi negara, realisasi belanja modal pengadaan kendaraan dinas operasional dan lapangan tersebut menelan anggaran APBD dalam jumlah besar dengan total nilai kontrak mencapai Rp5.242.700.000,00 atau Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan dua unit kendaraan Jeep yang tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran daerah, yakni satu unit Toyota New Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T berkapasitas mesin 3.346 cc dengan nilai kontrak Rp2.656.200.000,00 serta satu unit Toyota New Land Cruiser 300 VX-R 4×4 A/T berkapasitas mesin 3.346 cc dengan nilai kontrak Rp2.586.500.000,00.
Ketua WRC Prabumulih Pebrianto menegaskan bahwa pengadaan dua unit kendaraan berkapasitas 3.346 cc tersebut terbukti menabrak ketentuan standarisasi nasional. Pemerintah Kota Prabumulih melanggar batasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 juncto Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, yang mematok batas maksimal kapasitas silinder kendaraan dinas jabatan kepala daerah sebesar 3.200 cc dan kendaraan operasional eselon sebesar 2.700 cc.pada kamis 10/9/2026
Selain melampaui batas kapasitas mesin, pengadaan ini juga bermasalah karena menggunakan mekanisme pergeseran anggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran. Peruntukan awal kendaraan yang semula untuk jabatan kepala daerah digeser menjadi kendaraan operasional tamu tanpa melalui analisis kebutuhan yang sah, yang mencerminkan adanya maladministrasi di lingkungan Sekretariat Daerah.
WRC mengingatkan Sekretariat Daerah dan para pengendali anggaran agar mematuhi koridor hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenai sanksi administratif kepegawaian berat berupa pencopotan dari jabatannya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 23 ayat 1 undang-undang yang sama, pengabaian kewajiban penyelesaian temuan pemeriksaan negara diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp500.000.000,00, di luar potensi pertanggungjawaban hukum lainnya jika ditemukan unsur kerugian negara.
Di tengah kebutuhan fiskal daerah yang mendesak, WRC menuntut DPRD Kota Prabumulih untuk menggunakan kewenangan pengawasannya secara optimal. Lembaga legislatif didesak untuk memanggil Sekretaris Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam agenda Rapat Dengar Pendapat secara terbuka guna meminta pertanggungjawaban serta memastikan pemulihan aset negara dilakukan sesuai dengan rekomendasi lembaga audit.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi dan Lembaga WRC membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Sekretariat Daerah Kota Prabumulih atau pejabat berwenang terkait untuk memberikan hak jawab, tanggapan, maupun klarifikasi resmi secara berimbang atas substansi temuan audit dan materi siaran pers ini agar informasi yang diterima oleh publik tetap akurat dan objektif.
Publisher red







