PRABUMULIH, 10 September 2026 – Lembaga Pengawas Aset Negara Warga Republik Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih memperketat fokus pengawasan terhadap efisiensi fiskal dan akuntabilitas tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Berdasarkan bedah analitis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Halaman 59 s.d. 65) atas APBD Tahun Anggaran 2025, WRC menemukan alokasi anggaran yang memerlukan evaluasi komprehensif dari aspek kepatuhan regulasi dan hukum.
Sorotan diarahkan secara spesifik pada pos Belanja Jasa Tenaga Ahli di Sekretariat Daerah Kota Prabumulih terkait pembayaran honorarium Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) berstatus Non-ASN. Merujuk data LHP BPK, tim tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 42 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 429/KPTS/VI/2025, dengan melibatkan 5 orang tenaga ahli Non-ASN. Realisasi belanja tercatat sebesar Rp112.500.000,00 untuk periode Agustus s.d. Desember 2025, dengan besaran honorarium masing-masing personel Rp4.500.000,00 per bulan.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa pencermatan terhadap alokasi dana tersebut esensial untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, transparan, dan sesuai peruntukannya tanpa ada indikasi perbuatan melawan hukum.
Analisis mendalam atas LHP BPK halaman 59-65 menunjukkan perlunya perbaikan mendasar pada aspek perencanaan fiskal. Pengeluaran anggaran sebesar Rp112,5 juta ini mengindikasikan perlunya penguatan instrumen analisis kebutuhan, kejelasan kerangka acuan kerja, serta standar pengukuran output kinerja yang lebih akuntabel agar tidak membebani keuangan daerah secara tidak proporsional dan melawan hukum, ujar Pebrianto di Prabumulih, Kamis (10/9/2026).
WRC juga menyoroti aspek efisiensi kelembagaan dengan membandingkan penugasan tenaga ahli tersebut dengan struktur birokrasi yang telah mapan. Keberadaan tim khusus ini dikaji secara kritis terhadap eksistensi Staf Ahli Wali Kota dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang telah diatur secara legal-formal dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah melalui Perwako Nomor 37 Tahun 2025.
Penelaahan ini ditujukan untuk memastikan kejelasan pembagian tugas, mencegah duplikasi kewenangan internal yang tidak berdasar, serta menjaga efektivitas belanja birokrasi agar selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Sebagai wujud penerapan fungsi kontrol sosial yang profesional, objektif, dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Tipikor jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, WRC mengedepankan prosedur penanganan yang terukur, transparan, dan berbasis data.
Langkah konkret yang ditempuh meliputi pengiriman surat permohonan penjelasan dan klarifikasi keras secara resmi kepada Sekretaris Daerah Kota Prabumulih c.q. Inspektorat Daerah dan Bagian Administrasi Pembangunan, dengan memberikan ultimatum batas waktu 7 hari kerja untuk memberikan ruang hak jawab yang berimbang.
Kami menempuh jalur administratif secara profesional melalui mekanisme klarifikasi tertulis kepada pihak eksekutif untuk mendalami temuan LHP BPK ini dan memberikan hak jawab seluas-luasnya. Namun, apabila dalam rentang waktu tersebut hak jawab dan klarifikasi ini diabaikan atau ditutup-tutupi, maka tanpa kompromi WRC akan langsung melayangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau, pungkas Pebrianto.
Laporan dan dokumen kajian ini turut ditembuskan secara paralel kepada Pimpinan BPK RI Perwakilan Sumsel, Inspektorat Provinsi Sumsel, DPRD Kota Prabumulih, serta DPP WRC guna memastikan pengawalan kebijakan fiskal daerah berjalan transparan, objektif, dan mengutamakan standar perlindungan serta keamanan kerja jurnalistik maupun kelembagaan.
Publisher – Red







