PALEMBANG – Kuasa hukum Kosim Kotan dari Kantor Hukum Mr. Soki & Partners, Inneke Julyana Vermarien SH MH, menyoroti dua persoalan yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian, yakni keberadaan bangunan ruko yang telah disegel namun tetap berdiri di kawasan Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur, Palembang, serta laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang telah bergulir selama delapan tahun tanpa penetapan tersangka.
Menurut Inneke, kliennya melaporkan AJN ke Polda Sumatera Selatan pada tahun 2018 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/III/2018/SPKT dan berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, perkara itu telah meningkat ke tahap penyidikan serta ditangani Unit 2 Harda Polda Sumsel.
Namun, hingga Juni 2026 atau delapan tahun sejak laporan dibuat, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Klien kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan. Delapan tahun merupakan waktu yang sangat panjang untuk menunggu kepastian hukum. Kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara ini,” kata Inneke, saat menggelar konfrens di pempek beringin radial Palembang, Selasa (10/6/2026).
Ia mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas kurang lebih 30.000 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur, Palembang.
Menurutnya, status lahan tersebut hingga kini masih menjadi objek sengketa dan belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Dalam proses perkara perdata yang pernah berjalan, dasar kepemilikan yang digunakan disebut berupa Surat Pengakuan Hak (SPH).
“Dokumen-dokumen yang dijadikan dasar itu patut dicermati dan diuji keabsahannya. Itulah yang menjadi salah satu dasar laporan kami terkait dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Selain mempertanyakan lambannya penanganan laporan polisi, pihak kuasa hukum juga menyoroti pembangunan enam unit ruko permanen yang berdiri di atas lahan yang masih disengketakan tersebut.
Menurut Inneke, pada tahun 2025 bangunan tersebut sempat menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Palembang dan telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Palembang.
Namun, hingga kini bangunan tersebut justru telah selesai dibangun dan masih berdiri.
“Kami mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah. Jika memang bangunan tersebut telah disegel, mengapa pembangunan tetap berlanjut hingga selesai? Masyarakat tentu berhak mengetahui tindak lanjut dari penyegelan yang pernah dilakukan,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Inneke mengatakan pihaknya juga mempertanyakan adanya dugaan perlakuan khusus dalam penanganan laporan tersebut. Hal itu, kata dia, muncul karena perkara yang telah berjalan selama delapan tahun masih tertahan pada tahap penyidikan.
“Kami ingin mengetahui apa sebenarnya kendala dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul spekulasi di masyarakat yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta transparansi dan kepastian hukum. Jika perkara masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat,” ujar Inneke.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana kembali melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Palembang, Pemerintah Kota Palembang, serta Polda Sumatera Selatan untuk meminta kejelasan terkait perkembangan kedua persoalan tersebut.
“Hari ini publik bertanya, mengapa bangunan yang pernah disegel masih tetap berdiri dan mengapa laporan yang telah berjalan sejak tahun 2018 belum juga menghasilkan kepastian hukum. Pertanyaan-pertanyaan itu patut dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” pungkasnya.
Hingga kini, yang bersangkutan belum memeberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.(ril)






