Soroti Kecamatan Muara Kelingi, LSM SIRA Akan Laporkan Indikasi KKN, Fee Urus Sertifikat Tanah dan Dugaan Fee Pencairan DD

by -229 Views
Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat SE

Palembang – LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dalam waktu dekat akan melaporkan oknum camat di Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menurut Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat, bahwa oknum camat tersebut diduga merekomendasikan PJS Desa Tanjung ELV ke Bupati Musi Rawas yang mana ELV merupakan PJS Desa Lubuk Muda yang diduga banyak masalah lantaran disebut sering dipanggil Unit Tipikor Polres Musi Rawas.

Menurut Rahmat, ELV diduga kuat melakukan upaya lobi terhadap oknum camat di Muara Kelingi. Selain itu juga diduga setiap pencairan dana desa oknum camat muara kelingi tersebut diduga meminta fee kepada kepala desa dengan besaran 2,5 persen.

“Jika kita akumulasikan 20 Desa x Rp.1.000.000.000,- rata-rata maka Rp.20.000.000.000,- x 2,5% = Rp. 500.000.000,- dana yang berhasil dikumpulkan oleh camat muara kelingi demi memperkaya diri sendiri, informasi dari beberapa kepala desa yang engan disebut namanya,” katanya.

Tak hanya itu, dugaan mengarah kepada camat tersebut juga berkaitan dengan urusan sertifikat tanah.

“Diduga juga meminta fee pembuatan surat tanah Rp.1.500.000,- /hektar persurat jika terdapat masyarakat yang mengajukan pembuatan surat tanah maupun akta jual beli tanah,” jelasnya.

Atas dugaan tersebut, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah, SIRA dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas meminta kepada kepala kejaksaan Musi Rawas agar segera mengusut tuntas dugaan tersebut.

“Setelah laporan ke Kejari Musi Rawas, kami juga akan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, meminta agar Kejati Sumsel membentuk tim khusus guna mengawasi persoalan ini sehingga proses laporan kami di Kejaksaan Negeri Musi Rawas dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Camat Muara Kelingi A Rota, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan bahwa dirinya pantang melakukan pemerasan terhadap Kades.

Dia pun mempersilahkan bertanya kepada warga Kelingi dan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Muara Kelingi apa yang telah diperbuatnya.

“Seluruh warga kelingi tau siapo kk ini dan kk all out utk warga jd dari mano kk meras2 wong justru kk yg byk berbuat di kelingi. Silakan tanyo dg kades atau warga kelingi cak mano kk di kelingi apo yg kk perbuat utk kecamatan kekingi jadi jauh sekali sifat kk meras2 kades atau siapapun,” katanya.

“Terimokasih dindo… itu lah kk selamo ini jarang nanggapi berita masalah kk sbb byk sekali org2 dak senang dgn kk.. minta maaf td kk agak kasar sbb kk meraso idak jd sedikit emosi.. banyak sekali LSM wa kk tiap hari dgn berita bermacam2 tp kk dak tanggapi dindo memang kk dak galak yg cak ini lah klw kk ladeni tambah panjang.. sekali maaf dindo,” sambut Camat Muara Kelingi A Rota.

Sementara saat awak media minta tanggapan terkait dugaan perekomendasian PJS Kades serta dugaan fee dalam mengurus sertifikat tanah Rp1,5juta per hektar, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban kembali.

BeritaSip.com