Gorontalo – Polda Gorontalo berhasil amankan pelaku tindak pidana penjualan minyak goreng (subsidi) merek Minyakita dengan modus dioplos atau disalin kembali botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, ukuran 600 ml dan Galon ukuran 22 liter untuk diperdagangkan dengan melewati harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan pemaparan Dirreskrimusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH., yang secara langsung didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, A.P.,SIK.,MT saat gelaran konferensi pers Senin 10 Maret 2025 menyampaikan, tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus atau Tim Satgas Pangan memperoleh informasi Toko AS yang beralamat di Dusun III Ipilo Desa Modelomo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo telah menjual minyak goreng kemasan merek Minyakita dengan harga Rp17 ribu dan sudah melewati harga HET.
“Usai medapatkan kabar, Tim berinisiatif untuk mendatangi langsung ke lokasi, Tim sempat melihat salah satu karyawan di depan teras rumah AS yang setelah ditanya bernama sdr. I alias O sedang melakukan penyalinan Minyakita ke dalam kedalam galon ukuran 22 Liter, selain di salin ke dalam Galon ukuran 22 liter ada juga yang disalin ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, ukuran 600 ml untuk perjualbelikan di Toko Asni, penyelidik melakukan pendalaman dengan mangamankan para saksi dan BB guna diproses lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Maruly.
Adapun barang bukti yang berhasil kami sita berupa 544 Karton Minyakita jenis bantal yang berisi 12 pcs ukuran 1 liter, 27 karton Minyakita jenis pouch yang berisi 6 pcs ukuran 2 liter, 38 galon ukuran 22 iter yang berisi Minyakita, 87 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi Minyakita, 34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi Minyakita, 5 pcs Minyakita jenis bantal yang berukuran 1 liter, 3 pcs Minyakita jenis pouch yang berukuran 2 liter, 109 galon kosong ukuran 22 liter, 115 buah kardus bekas Minyakita, 2 buah karung berisi botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berjumlah 156 botol, 2 buah karung berisi botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berjumlah 185 botol, 1 buah karung besar yang berisi plastik bekas Minyakita, 1 buah gayung rakitan kaleng Blueband, 1 buah ember plastik warna abu-abu, 1 buah corong/tretek sedang warna biru, 1 buah corong/tretek besar warna merah, buah saringan sedang warna biru dan 1 buah gunting warna hitam orange,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis wajib, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Berdasarkan pengakuan Sdra. ARNAS, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pemindahan minyak, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk turut serta. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka ARNAS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025.
Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi praktik curang dalam penjualan barang kebutuhan pokok.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama minyak goreng. Pastikan produk memiliki label yang sesuai dengan standar dan tidak membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Desmont






