PST Kembali Datangi Kejagung RI Laporkan Dugaan KKN pada 10 Dinas Dilingkungan Pemkab Muara Enim

by -525 Views

Jakarta –  LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan Korusi Kolsu dan Nepotisme pada 10 Dinas dilingkungan Pemkab Muara Enim.

Koordinator PST, Dian HS Selasa 2 April 2024 mengatakan bahwa, setidaknya ada 10 Dinas dilingkungan Pemkab Muara Enim dilaporkan ke Kejagung terkait kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023.

“Kami sangat mendukung  Kejaksaan Agung RI, dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak Pidana Korupsi, khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI melalui jajaranya untuk menurutkan team Investigasi atas dugaan tindak Piadana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sering terjadi diwilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,” kata Dian.

Oleh sebab itu PST meminta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memanggil PA/KPA, masing-masing Kepala Dinas terkait di Kabupaten Muara Enim, Bendahara Pengeluaran, dan semua pihak yang diduga terlibat pada penyimpangan tersebut, untuk diperiksa, dimintai keterangannya terkait dugaan KKN yang mengakibatkan kebocoran kas negara yang sangat Signifikan, di lingkungan Dinas tersebut di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Untuk mempermudah Pihak Kejaksaan Agung RI dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan pengaduan, beserta data Pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 43 Tahun 2018, dan kami berharap dengan adanya laporan ini, Pihak Kejagung RI dapat memperdalami berbagai kasus dugaan korupsi lainnya khususnya di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya didampingi Sunarto.

10 Dinas yang dilaporkan terkait kegiatan Swakelolah TA 2023 itu yakni:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 522 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.214.430.000.000,00;-
2. Dinas Sosial, 124 kegiatan Pengadaan Langsung dan Swakelola Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.10.364.000.000,00;-
3. Dinas Kepemudaan dan Olahraga, 219 kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.23.626.000.000,00;-
4. Dinas Ketahanan Pangan, 160 kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp.5.495.000.000,00;-
5. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, 448 kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 43.285.000.000,00;-
6. Dinas Perkebunan, 153 kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 13.486.000.000,00;-
7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, 141 kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 13.486.000.000,00;-
8. Dinas Kesehatan 372 kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 94.561.000.000,00;-
9. Dinas Komunikasi dan Informatika, 176 kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 16.983.000.000,00;-
10. Dinas Lingkungan Hidup, 247 kegiatan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp. 17.897.000.000,00;-

BeritaSip.com