Palembang, BeritaSip.com – Puluhan warga Jalan Sematang Borang Lorong Pesantren Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang tepatnya di Komplek Griya Intan I terancam digusur. Pasalnya, belum lama ini lokasi tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kelas 1 Palembang.
Salah satu warga setempat memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) Mutiara Aprilisa mengaku, dirinya membeli rumah dilokasi tersebut seluas 88 meter persegi dengan harga sekitar Rp200 juta secara cash. Sebelum membeli pihaknya telah memastikan lokasi tersebut tidak ada kendala bahkan pihak BPN Kota Palembang juga turun ke lapangan.
“Waktu itu kami beli cash lebih kurag RP200 juta, dapat SHM tahun 2019 dan balik nama tahun 2021,” katanya.
Disamping itu, Romi juga salah satu pemilik rumah di Komplek tersebut sangat menyayangkan hal ii dapat terjadi. Disisi lain sudah banyak uang dihabiskan untuk melakukan rehab rumah yang telah dibelinya itu.
“Habis sekitar Rp250 juta kalau dihitung berapa tahun kami nunggu ini,” katanya.

Sebelumnya, permasalahan ini diketahui setelah adanya gugatan Odra Pandipda ST MT melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Edi Iskandar dan Partners terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Dimana yang menjadi objek gugatan tersebut yakni 16 SHM. Berdasarkan salinan gugatan penggugat dimana lahan tersebut disebutkan bahwa terbitnya 16 SHM tersebut diatas kepunyaan para penggugat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tertanggal 14 April 1987, Gambar situasi nomor :152/1985 tertanggal 25 Febuari 1985, yang serah terimanya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin menyebabkan tidak adanya kepastian hukum atas tanah milik Para Penggugat.
Selain itu dengan terbitnya ke 16 SHM oleh tergugat tersebut di atas tanah kepunyaan para penggugat menyebabkan tanah milik Penggugat tidak dapat dibuat sertipikat.
Mengenai hal itu, Kuasa Hukum dari pemilik 16 SHM dilokasi tersebut dari Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Associates mengatakan bahwa tergugat II Intervensi 4 menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Penggugat, kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat.
Menurut Yopie bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatannya : “ Bahwa semasa hidupnya ( Alm) Drs H Otto Edward MBA AK bin H Anwar memiliki sehamparan tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa, Daerah tingkat II Musi Banyuasin Daerah Tingkat I Sumatera Selatan seluas kurang lebih 8.840 meter persegi”.
“Sangat jelas hal ini adalah permasalahan tentang fisik tanah dan asal usul kepemilikan tanah. Karena Para Pihak Intervensi memiliki asal usul tanah yang berbeda dengan Para Penggugat. Para Pihak Intervensi memiliki alas hak berupa Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang,” kata H Yopie Bharata SH didampingi R Abdul Rahman E, SH dan Irfan Situmorang, SH, Kamis (17/11/2022).
Tak hanya itu dikatakan, Esensi gugatan para penggugat merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan dalil gugatan Para Penggugat esensi gugatan Para Penggugat adalah mengenai sengketa hak kepemilikan/keperdataan. Hal ini sesuai dengan sebagaimana yang terdapat didalam kaidah hukum dalam perkara Nomor 88.K/TUN/1993 tanggal 7 September 1994 dari Himpunan Putusan MARI tentang kewenangan mengadili 1995 : 125 Rangkuman HP.2000 yaitu mengenai kewenangan mengadili antara Peradilan Umum dengan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan “Meskipun sengketa terjadi akibat Surat Keputusan Pejabat, tetapi perkara menyangkut pembuktian hak milik atas tanah, gugatan harus terlebih dahulu ke Peradilan Umum karena merupakan Sengketa Perdata,” tambahnya.
Selain itu, gugatan para penggugat dinilai kurang pihak lantaran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin tidak dimasukan dalam gugatan.
“Karena asal usul tanah yang diklaim oleh para penggugat dari Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian pemekaran wilayah masuk Kabupaten Banyuasin, sudah sepatutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyu Asin menjadi tergugat II dan tergugat III. Sehingga gugatan para penggugat kabur atau tidak jelas karena tidak menguraikan tentang cacat prosedur dan substansi dalam penerbitan objek sengketa,” tegasnya.






