Palembang, BeritaSip.com – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali melaporkan sejumlah paket pekerjaan yang ada di lingkungan Pem Ogan Komering Ilir (OKI). Dalam laporannya, PST menyampaikan indikasi adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan yang menggunakan APBD TA 2021 itu.
Ketua Umum PST Alex Kazjuda mengatakan, sebagai kontrol sosial dalam setiap penggunaan keuangan negara, pihaknya akan terus mengawasi dan menyampaikan sebagai bentuk pencegaan dari tindak pidana KKN.
Alex mengatakan, dalam hal ini melaporkan setidaknya ada lima kegiatan yang dikelolah tiga OPD yang ada dilingkungan Pemkab OKI seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada penggunaan DAK-2021 Rehalibitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMP Assiddiqiyah, Sumber Dana APBD T A 2021 yang dikerjakan oleh CV SB dengan nilai kontrak Rp766.500.000 dan DAK-2021 Rehalibitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMP Persatuan Pedamaran, Sumber Dana APBD TA 2021 yang dikerjakan oleh CV AP dengan nilai kontrak Rp830.000.000.
Kemudian pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kegiatan yang dilaporkan terkait Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kab OKI (3), Sumber Dana APBD TA 2021 yang dikerjakan oleh PT Benuang Jaya Propertindo dengan nilai kontrak Rp4.578.000.000 dan Rehab Jalan Penghubung Cor Beton Desa Tanjung Laga,Tanjung Laut,Ulak Balam, Atar Balam, dan Jukdadak ke Ibu Kota Kecamatan / Samping Kantor Kecamatan Tanjung Lubuk, Sumber dana APBD T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Prabu Niaga dengan nilai kontrak Rp870.500.000.
Selain itu juga Belanja Jasa Iklan/Reklame, Flim, dan Pemotretan, Sumber dana APBD-P T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV Usaha Jaya dengan nilai kontrak Rp2.680.000.000 yang dikelolah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Berdasarkan data-data yang kami miliki dan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat serta hasil survey investigasi tim kami dilapangan diduga pekerjaan-pekerjaan diatas tidak sesuai dengan KAK, Gambar dan spesifikasi tekhnis yang ada serta adanya dugaan indikasi mark up pada proses pelaksanaannya, sehingga kuat dugaan kami proyek ini diduga berpotensi KKN yang mengakibatkan kerugian Negara,” katanya usai menyampaikan laporan pengaduan di Kejati Sumsel, Jumat (11/11/2022).
Alex juga meminta Kejati Sumsel agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami minta Kejari Sumsel untuk segera membentuk tima dan memanggil PA, PPK dan pihak terkait pekejerjaan tersebut agar diperiksa sesuai dengan hukum berlaku,” harapnya.






