Festival di Sekanak Lambidaro Tuai Kritikan, Aktivis Minta Penyelenggara Diproses Hukum

by -134 Views

PALEMBANG,BeritaSip.com – Gerakan Aktivis Pemuda Sumsel Peduli Covid-19 mendatangi kantor wali kota Palembang mengenai situasi akhir-akhir ini ditengah kota Palembang, yang diduga mengalami peningkatan yang cukup signifikan akan kasus covid-19 terkait pasca Festival Sekanak Lambidaro pada tanggal 5 dan 6 Februari 2022 yang digelar dikawasan 26,Kec.Bukit Kecil, Palembang.

Acara tersebut diduga terdapat peraturan yang terindikasi tidak dipatuhi. Hal ini terlihat ribuan pengunjung yang hadir diluar ekspektasi melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak memakai masker.

“Menurut kami, ini merupakan suatu pelanggaran yang keras. Suatu pelanggaran Walikota Palembang dan Gubernur Sumatera Selatan dalam mengumpulkan massa yang begitu banyak, sedangkan status Kota Palembang saat ini berada di level 2,” ucap Ketua Aktivis Pemuda Sumsel, Sanusi saat diwawancarai usai menggelar aksinya, Selasa (8/2/2022).

Dia mengatakan bahwa sebenarnya tidak masalah diadakannya festival, tetapi saat ini status Palembang dalam PPKM level 2.

“Dengan mengeluarkan edaran per tanggal 1 Februari 2022 sampai 14 hari kedepan. Artinya banyak tahapan- tahapan yang harus dilalui Kota Palembang. Kami sebagai masyarakat dan Aktivis Pemuda Sumatera Selatan menolak keras dalam pelaksanaan festival Sekanak Lambidaro,” ujarnya.

“Kami anggap ini merupakan suatu pelanggaran yang sangat keras. Jika tidak ada kelanjutan dari aksi kali ini, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal turut menyayangkan festival yang digelar pemerintah di Sungai Sekanak Lembidaro. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat SIRA juga akan melaporkan informasi ini ke Mapolda Sumsel dengan harapan pihak terkait dapat meproses pihak penyelenggara sesuai dengan undang-undang berlaku.

“Seharusya tidak dilakukan melihat situasi yang ada, dan dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan ke Polda Sumsel. kami sangat prihatin harusnya melihat kondisi yang saat ini level 2 itu ditunda terlebih dahulu. Harapan pihak terkait untuk memproses yang bersangkutan sesuai dengan undang-undang karantina,” tegas Rahmat Sadni Iqbal.

BeritaSip.com