Meski Gunakan Modus Baru, 16 Kilogram Sabu Gagal Masuk Palembang

by -160 Views

PALEMBANG, BeritaSip.com – Untuk mengelabui petugas, dua orang pembawa 16 kilogram narkotika jenis sabu memodifikasi mobil pick up mitshubishi jenis L300. Mobil pick up tersebut diketahui aslinya tidak ada hidrolyk, namun para pemain barang haram ini memodifikasi sehingga sabu dapat diletakkan dibawah bak mobil.

Agar tidak terendus oleh petugas, mobil bernopol BG 9833 NQ itu juga membawa sejumlah bibit sawit diatasnya. Namun, hal itu pun tidak berhasil mengelabui petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, dengan mengamankan 16 kilogram sabu, sekitar 160 ribu orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

“Harganya satu kilogram sekitar 2 miliar, artinya sudah 34 miliar uang diselamatkan. Dan kasus ini masih perlu dikembangkan,” kata Kapolda, saat press reles di Mapolda, Selasa (2/2/2022).

Kapolda mengatakan, selama 2021 pihaknha telah menangkap 2659 tersangka lasus narkoba mulai dari bandar, pengguna dan pengedar dengan barang bukti 104 kilogram, ganja 263 kilogram.

Disamping itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu menambahkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah  besar. Diakuinya, di awal tahun memang kerap terjadi sabu melintas dengan jumlah besar.

Tak ingin kehilangan momen, petugas pun begegas memeriksa seluruh kendaraan yang melintas. Sehingga didapatilah 16 kilogram sabu di Jalan lintas, simpang tungkal jaya, Palembang – Jambi KM 59 pada 1 Februari 2022 beserta dua tersangka.

“Memang ada seperti tahun belakang ada 22 kilo dan tahun sebelumnya 25 kilogram,” katanya.

Dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka tergolong unik. Hal ini pun pertama kali terjadi di Indonesia.

“Saat kita periksa sempat belum dapat, ternyata pelaku mengaku saat kita pencet tombol bak mobilnya naik. Ternyata ada barang bukti. Ini modus pertamakali,” katanya.

Tak hanya itu, Heri mengatakan bahwa, barang tersebut akan masuk ke Palembang. Sedangkan pengendalinya yakni oknum warga binaan di salah satu penjara yang ada di Sumsel.

“Barang akan masuk ke Palembang. Mereka banyak pakai bahasa isarat,” jelasnya.

Terkait perkara ini, polisi juga akan melakukan TPPU terhadap bandar nantinya.

Diketahui, kedua tersangka yakni Armia warga Dusun krueng, Desa Meunasa Kecamatan Matan Bidari  Kabupaten Aceh Timur dan Fadli warga Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah Kabupaten Aceh.

“Kami diupah Rp100 juta dalam dua kali antar. Tujuannya Palembang, kalau mobil milik yang punya sabu, JM (DPO). Memodif mobil itu saya sendiri,” kata Armia pria bekerja sehari-hari sebagai sopir ini.

BeritaSip.com