Palembang,BeritaSip.com – Kepala Prodi (Kaprodi) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya (Unsri) RG telah ditetapkan tersangka.
Kendati demikian, tersangka RG tetap tidak mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
“Tersangka masih tidak mengakui perbuatannya. Namun dari hasil analisa dan pemeriksaan dan penyelidikan nomor yang digunakan tersangka sama dengan laporan korban,” ungkap Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (10/12/2021).
Dikatakan Hisar, penyelidikan yang dilakukan sejak tanggal 1 Desember 2021 usai laporan masuk langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan barang bukti. Total ada tiga korban yang melapor yakni inisial D, F, dan C.
“Surat penahanan sudah kita keluarkan maka, mulai hari ini tersangka menjadi tahanan dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Hisar menuturkan dalam pemeriksaan tersangka hari ini, total ada sekitar 35 pertanyaan yang ditujukan kepada RG. Sejauh ini juga pihaknya telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini.

“Tersangka terindikasi melakukan percakapan pesan chating, pesan suara, dan video call mengeluarkan kata-kata tidak pantas ke korban dalam hal ini mahasiswinya,” jelas dia.
Tersangka RG pun terancam kena pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi. Sejauh ini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone korban dan satu unit handphone tersangka.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun,” tuturnya.







