SIRA Minta Kejati Sumsel Periksa Kadis Perkimtan Terkait Dua Proyek Pembangunan

by -351 Views

PALEMBANG – BeritaSip.com – Sekretaris Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Hidayat, melakukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggu Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Dalam hal ini, SIRA mengadukan proyek pembanguan pembangunan Pabrik Air Minum dalam Kemasan dan Pembangunan Gedung Yayasan MTS Azizah yang menggunakan dana APBD TA 2021 Banyuasin.

Usai menyerahkan beberapa berkas di Pusat Pelayanan Satu Pintu Kejati Sumsel, Rahmat mengatakan, jika pihaknya telah melakukan monitoring terhadap proyek tersebut. Dimana pihaknya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada indikasi Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin dalam pembangunan yang menggunakan APBD TA 2021 yang menelan anggaran miliaran rupiah.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pembenan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi. Maka demi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terhadap kegiatan diatas, untuk itu harus dilakukan pengawasan yang ketat karena diduga pekerjaan tersebut, tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Gan RAB, diduga proyek tersebut diduga telah dikondisikan untuk memenangkan salah satu perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persangan Usaha Tidak Sehat,” ujarnya.

Dengan demikian, SIRA melakukan pelaporan ke Kejati Sumsel agar proyek tersebut diusut tuntas dengan memanggil Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin, serta pihak pelaksana kegiatan/kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sesuai dengan ketentuan Hukum yang bertaku.

“Dalam rangka upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan KKN, kami Meminta Kejati Sumsel tuntuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan serta memeriksa realisasi pekerjaan tersebut. Guna membantu pihak ketati Sumsel dalam melakukan penindakan maka kami menyerahkan Pengaduan beserta dilampirkan RAB, KAK, Sfesifikasi pekerjaan, Gambar pekrjan dan kontrak sesuai dengan PP 43 Tahun 2018,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin, saat dikonfirmasi melalui WhatApp belum banyak komentar terkait hal ini karena yang bersangkutan sedang ada rapat.

“Sy lg rapat pansus dprd,” katanya singkat.

BeritaSip.com