Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah, Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4 Miliar Lebih

by -231 Views

Palembang, BeritaSip.com – Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, terdakwa dugaan suap proyek di Muara Enim, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, dan hukuman tambahan uang penggantian sebesar Rp 4 miliar lebih.


Hal tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Juarsah dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang. Jumat (8/1/2021).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Benindo Maghaz SH MH mengatakan, dalam perkara ini terdakwa terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari terpidana Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor melalui terpidana A Elvin MZ Muchtar (mantan Kabid Jembatan dan Jalan PUPR Muara Enim terpidana dalam perkara ini.


Menurut JPU, kemudian dalam perkara ini terdakwa Juarsah juga terbukti menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari kontraktor Iwan Rotari, yang uangnya diserahkan oleh terpidana A Elvin MZ Muchtar.


“Dengan ini menuntut terdakwa Juarsah dengan hukuman pidana 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, menjatuhkan hukuman pidana tambahan uang pengganti (UP) Rp 4 milar lebih. Dimana setelah putusan incrah maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa, dan apabila nilai harta benda yang disita tersebut tidak menutupi jumlah uang pengganti maka diganti dengan hukuman pidana 1 tahun penjara,” tegasnya.


Menurut JPU, tuntutan yang dijatuhkan pihaknya kepada terdakwa karena dalam perkara ini pihaknya menilai perbuatan terdakwa Juarsah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a tentang pidana suap dan Pasal 12 B tentang pidana gratifikasi. 

“Adapun hal memberatkan untuk terdakwa, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan terdakwa tidak pernah dihukum” tandasnya.

Dalam persidangan Dr Saipuddin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH selaku Penasihat Hukum terdakwa Juarsah mengatakan, jika pihaknya dan terdakwa Juarsah akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.


Sementara Juarsah usai persidangan menegaskan, jika dirinya tidak pernah menerima fee dan gratifikasi dalam dugaan kasus tersebut.


“Dari itu saya optimis dapat bebas dari dakwaan dan tuntutan, dan saya tetap pada pendirin saya yang sebagaiman telah terbukti di persidangan jika tidak ada satupun bukti disidang, yang mengatakan saya menerima (fee dan gratifikasi),” tegas Juarsah.


Sedangkan Dr Saipuddin Zahri SH MH Penasihat Hukum terdakwa Juarsah menegaskan, terkait tuntutan JPU KPK tersebut pihaknya dan terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi).


“Kita akan ajukan pledoi untuk mengungkap kalau tuntutan tersebut tidak benar. Sebab, saat ini kan masih bermain di lapangan karena nanti yang memutus ada wasitnya (Hakim). Dari itulah pada sidang yang akan digelar 15 Oktober 2021 mendatang kita akan ajukan pledoi, dan kita harap perkara ini cepat selesai dan tetap berjalan dengan lurus,” pungkasnya. (Net/SN)

BeritaSip.com