Sadar Pelihara Satwa Dilindungi, Warga Langsung Serahkan ke BKSDA

by -199 Views

MUBA – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan, mengevakuasi seekor satwa dilindungi yang diserahkan Hairul Yusama warga Dusun III Desa Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (10/8/2021).


Satwa tersebut adalah seekor Siamang yang bernama latin Symphalangus syndactylus yang telah dipeliharanya sekitar 10 tahun lamanya, yang didapat dengan membelinya di pasar 16 Ilir Kota Palembang.
Namun, setelah mengetahui bahwa satwa yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, hairul langsung menghubungi pemerintah kecamatan Lais dan bersedia menyerahkan secara sukarela kepada BKSDA Sumatera Selatan.


Kepala Resort Wilayah II SM Dangku Gatot Supriyanto mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui camat Lais, bahwa adanya hewan dilindungi, maka pihaknya melakukan evakuasi dan observasi.
“Setelah kita evakuasi, langkah selanjutnya kita laporkan kepada kepala seksi wilayah I Musi Banyuasin dan akan dikarantina di kantor resort Puntikayu,” jelasnya.


Menurutnya, hewan ini adalah salah satu hewan yang dilindungi dan penyebarannya dari Aceh hingga Lampung. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang memelihara hewan tersebut agar menyerahkan kepada pihak berwenang (BKSDA) untuk dievakuasi dan akan dilepas ke habitatnya.

BeritaSip.com