Palembang – Pada tahun 2023, Sekretariat Daerah Banyuasin menganggarkan Belanja Tagihan Listrik sebesar Rp1.766.930.825,00 dengan realisasi Rp1.765.414.734,00 atau 99,91% dari anggaran.
Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sumsel yang didapat menunjukan bahwa, Sekretariat Daerah melalui Bagian Umum mengelola pembayaran listrik atas 11 rekening yang berada pada lingkungan perkantoran Kabupaten Banyuasin. Mekanisme pembayaran tagihan listrik pada Bagian Umum diawali dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu menerima dokumen tagihan listrik dari PPTK untuk dilakukan pencairan dana melalui mekanisme Tambah Uang Persediaan.
Setelah pencairan dariBendahara Pengeluaran Pembantu, PPTK menyerahkan uang tunai kepada staf untuk dilakukan pembayaran tagihan listrik secara tunai ke PT Pos Indonesia, minimarket atau secara transfer melalui mbanking. Setelah dilakukan pembayaran, staf mengadministrasikan dokumen pertanggungjawaban. Dokumen pertanggungjawaban disusun dan kemudian ditandatangani oleh KPA, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu tanpa dilakukan verifikasi kembali antara bukti bayar dengan Surat Tagihan Listrik.
Berdasarkan keterangan dari KPA, PPTK, Bendahara Pembantu, dan Staf diketahui bahwa pembayaran tagihan Listrik tahun 2023 telah dibayar lunas dan terdapat penangguhan pembayaran sebanyak dua kali yaitu di bulan April dan Oktober tahun 2023.
Pada bulan April 2023, penangguhan pembayaran listrik tidak berdasarkan dokumen tertulis kepada PLN. Pada bulan Oktober 2023, penangguhan pembayaran berdasarkan surat permohonan tertulis yang ditandatangani oleh KPA atas nama Sekretaris Daerah perihal penundaan pembayaran listrik akibat ketidakcukupan anggaran pada Sekretariat Daerah.
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran listrik menunjukkan bahwa pertanggungjawaban belum dibuat secara memadai karena terdapat bukti pembayaran yang ganda dan tidak terlampir surat tagihan yang berasal dari PLN yang diterbitkan pada setiap bulannya. Perbandingan antara dokumen pertanggungjawaban dan data pembayaran dari PLN menunjukkan terdapat selisih pertanggungjawaban pembayaran tagihan listrik sebesar Rp90.850.273,00
Berdasarkan tabel diatas diketahui bahwa terdapat pencairan uang persediaan yang melebihi dan kurang dari nilai tagihan listrik PLN. Kelebihan pembayaran tersebut tidak dikembalikan ke Bendahara Pengeluaran, namun digunakan untuk pembayaran pada tagihan listrik pada bulan berikutnya.
Hasil konfirmasi kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atas selisih tersebut menyatakan bahwa tidak terdapat bukti pembayaran rekening listrik yang belum diserahkan, sehingga terdapat pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp90.850.273,00.
Berita Selanjutnya terkait temuan BPK di Sekda Banyusin………
- Terdapat 141 paket pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Sekretariat Daerah yang menggunakan jasa penyedia. Dari 141 paket tersebut, hanya 10 paket pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.
- Perencanaan dan Pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunanbelum memadai.
- Terdapat 34 Paket Pekerjaan Pemeliharaan pada lokasi yang sama dengan pekerjaan sejenis yang tidak dikonsolidasi.
- Pertanggungjawaban belanja pemeliharaan pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.
- Kekurangan volume pelaksanaan Paket Pekerjaan Pemeliharaan sebesarRp451.330.786,38.
- Tujuh paket pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan tidak dilaksanakan namun dibayarkan sebesar Rp268.680.100,29.
- Belanja Bahan Material Bangunan dan Jasa Tukang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp480.650.445,92






