PST Laporkan Empat Pekerjaan Dilingkungan Pemkab Muara Enim ke Kejati Sumsel

by -293 Views
Sekretaris PST Dian HS menyampaikan laporan pengaduan terkait pekerjaan dilingkungan Pemkot Pagar Alam ke Kejagung RI

Palembang – LSM Pemerhati Situasi Terkini kembali menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel terkait sejumlah kegiatan yan gdikelolah empat Dinas dilingkungan Pemkab Muara Enim.

Ketua Umum PST Dian HS saat dibincangi mengatakan, kegiatan yan gakan dilaporkannya nanti yakni ;

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim pada kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar SMA N 1 Rambang Dangku, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.739.695.000,00;- yang dikerjakan oleh CV. Rekhenza dan Peningkatan Jalan Desa Saka Jaya, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.466.385.058,20;- yang dikerjakan oleh CV. Dekon Karya

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim, pada kegiatan Bangunan Gedung Kantor – Pekerjaan Interior Bangunan Gedung Kantor, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.453.027.548,03;- yang dikerjakan oleh PT.Wijaya Berlian Tetanindo.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muara Enim pada kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya – Pembangunan Balai Penyuluh Keluarga Berencana Kec. Benakat, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp435.810.898,53;- yang dikerjakan oleh CV. Manunggal Abadi Perkasa

Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim pada kegiatan Pembangunan Baru (Relokasi) Puskesmas Muara Belida Kec. Muara Belida (Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus Fisik), Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp4.500.000.000,00;- yang dikerjakan oleh CV. Dk construction.

“Berdasarkan telaah dari Badan Kajian dan Penelitian tim Pemerhati Situasi Terkini (PST), pada beberapa Pekerjaan Konstruksi tersebut diatas diduga terdapat beberapa realisasi yang diduga tidak sesuai dengan syarat-syarat pekerjaan diantaranya tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi Pekerjaan, dan juga diduga terdapat beberapa  kualitas bahan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas, sehingga diduga kuat pada beberapa pekerjaan tersebut diatas tidak mendapatkan hasil yang maksimal,” katanya.

Selain itu, khusus dilingkungan Dinas PUPR Kab. Muara Enim persoalan tersebut diduga kuat disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR Kab. Muara Enim selaku Pengguna Anggaran tidak profesional dalam menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan kerjanya,  bahkan yang lebih parahnya lagi salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pekerjaan tersebut diatas yang berdasarkan fakta persidangan No.30/Pid.Sus/TPK/2022/PN.PLG adalah Oknum yang pernah terlibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus suap Fee Proyek pada Kabupaten Muara Enim, dengan inisial “IS” yang dan sampai saat ini oknum tersebut tidak tersentu oleh hukum.

“Kami menduga oknum IS ini orang yang cukup berpengaruh terkait proses tender. Oleh sebab itu hal ini akan kami sampaikan ke Kejati Sumsel,” tegasnya.

Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, lanjut Dian, khususnya di Kabupaten Muara Enim pada pekerjaan konstruksi maupun kegiatan-kegiatan lainnya, harus dilakukan pengawasan yang ketat.

“Oleh sebab itu kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Untuk mempermudah Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam PP No. 43 Tahun 2018, jika di minta secara resmi oleh pihak Kejati Sumsel. Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tutur Bang Dian.

Pernyataan Sikap PST

  1. Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten Muara Enim.
  2. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan pada beberapa kegiatan tersebut diatas yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), hingga diduga pada beberapa kegiatan tersebut tidak mendapatkan hasil yang maksimal.
  3. Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, masing-masing Kepala Dinas terkait beserta seluruh PPK Pekerjaan terakit, serta seluruh Pihak pemenang Tender, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terkhusus pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

BeritaSip.com