Muara Enim,BeritaSip.com – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel telah merampungkan audit atau pemeriksaan terhadap pengguanaan keuangan Negara pada 17 Kabupaten Kota di Sumatera Selatan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumsel terdapat banyak temuan seperti kegiatan yang dikelolah Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sehingga diberikan rekomendasi untuk dintindaklanjuti.
Temuan tersebut berupa adanya pekerjaan yang kurang volume, kelebuhan pembayaran serta keterlambatan dalam melakukan pekerjaan infrastruktur. Sehingga BPK merekomendasikan Dinas PUPR untuk menindaklanjuti atas temuan tersebut.
Diketahui, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp3.740.040.684,69 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp10.579.758.354,15 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kemudian rekomendasi BPK memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK agar mengenakan sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak atas 15 paket sebesar Rp6.834.051321,64 dan berkoordinasi dengan Inspektur untuk menghitung dan memproses pengenaan denda minimal sebesar Rp4.476.799.316,00 sampai dengan penyerahan riil pekerjaan.
Adanya temuan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Suhermansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, sejauh ini proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dikoordinasikan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim setiap semester baik yang bersifat materil maupun administratif. Sedangkan terhadap pihak ketiga yang melakukan pekerjaan, pihaknya memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan berlaku.
“Untuk tindak lanjut semester telah dilaksanakan bulan juli kemarin. Terhadap pihak ke tiga kami juga telah miminta PA melalui PPK untuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, pada awal tahun 2024 Redaksi BeritaSip.com sempat mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Muara Enim terkait peningkatan Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa menelan anggaran puluhan miliar itu sempat dikabarkan adanya keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan. Akhirnya, hal ini pun menjadi temuan BPK RI.
Berdasarkan LHP BPK RI pada Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa segmen I dikerjakan oleh PT BGS dengan nilai kontrak Rp 22.845.173.000,00 dan atas keterlambatan pekerjaan dikenakan denda Rp1.872.892.561,26. Kemudian pada Segmen II proyek tersebut dikerjakan PT EPL dengan nilai kontrak Rp30.136.971.914,00, atas keterlambatan sehingga didenda Rp 2.524.989.538,74.
Untuk diketahui, Dari sejumlah proyek yang dikelolah Dinas PUPR Muara Enim terdapat 18 pekerjaan yang dinilai lambat dalam penyelesaiannya denda yang harus ditindaklanjuti dari 18 paket tersebut Rp11.310.850.637,64.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan; dan PPK tidak mematuhi ketentuan tentang pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan. Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan. Kenginstruksikan PPK agar lebih cermat dalam pengenaan sanksi denda keterlambatan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu kontrak dan emproses pengenaan sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak






