Benih Lobster Diminati Vietnam Gagal Lewati Sumsel

by -139 Views
by

Palembang, BeritaSip.com – Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua tersangka tindak pidana dibidang perikanan yakni penyelundupan benih lobster di kawasan Tanjung Api-api Banyuasin Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Narto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sehingga ditindaklanjuti dan diamankanlah dua orang tersangka ROS dan BOJ yang tercatat sebagai warga Bengkulu pada Selasa 14 Mei 2024.

“Modusnya dimana kedua TSK diperintahkan oleh NT untuk menunggu adanya kendaraan tertentu yang akan lewat membawa barang bukti. Setelah tiba kemudian keduanya membawa barang bukti menuju dermaga TAA Banyuasin,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin 20 Mei 2024.

Namun, karena tim telah mengetahui atas informasi tersebut sehingga dilakukan pengecekan terhadap mobil pick up dan didapatilah benih lobster sekitar 170 ribu jenis pasir dan mutiara yang dimasukan ke dalam 16 box. Kemudian kedua tersangka diamankan ke Mapolda Sumsel sementara benih lobster telah dilepaskan liarkan.

“Sudah dilepas liarkan di pantai klara lampung,” tambahnya.

Disamping itu Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Turman Harianto mengapresiasi Polda Sumsel yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster.

Dia tak menapik, jika benih lobster merupakan ekosistem yang harus dijaga karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan dibutuhkan oleh Vietnam.

“Kita ingin membangun budidaya lobster sama dengan vietnam. Oleh sebab itu indonesia mencoba membuka peluang dan itu sudah dimulai. Manakala diman di Vietnam mudah didapat dengan ilegal tentu apa yang kita inginkan itu tidak tercapai,” katanya.

Turman menambahkan, sampai saat ini saat di Indonesia baru ada lima perusahaan yang tercatat di Kementerian memiliki izin dalam pengelolaan lobster. “Lima perusahaan itu adalah investor yang memiliki izin industri untuk mengelolah dan membudidayakan,” katanya.

Selain itu atas nama Kementerian Turman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya tergadap Polda Sumsel, “Karena untuk mengungkap modus ini tidak mudah karena mereka itu sangat lihai,” tuturnya.

Sementara kedua pembawa benih lobster tersebut dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1).