Palembang – Terkait lambatnya pekerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim TA 2023 pada Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen II (STA 15 + 000 – STA 30 + 000) yang dikerjakan oleh PT Putra Enim Lestari TA 2023 senilai Rp30.136.971.000, PLT Kepala Dinas PUPR Muara Enim angkat bicara.
PLT Kepala Dinas PUPR Muara Enim Suherman, S.T, M.Eng yang juga menjabat Kepala Inspektorat ini menyebut bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Hal ini pun, menurutnya tertuang dalam Pasal 58 Perpres 16 tahun 2018 jo Perpres 12 tahun 2021.
“Disitu diatur terkait pemberian kesempatan kepada penyedia dengan perpanjangan waktu melebihi tahun anggaran,” katanya ketika dikonfirmasi.
Menurutnya, terhadap penyedia tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan, dan teguran sebagaimana yag diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut.
“Prosedur administrasi tetap kita jalankan, apabila setelah diberikesempatan masih tetap tidak bisa menyelesaikan, kita putus kontrak, black list dan jaminan pelaksanaan kita cairkan,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim TA 2023 pada Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen II (STA 15 + 000 – STA 30 + 000) yang dikerjakan oleh PT Putra Enim Lestari TA 2023 senilai Rp30.136.971.000 melampaui waktu yang telah ditentuan.
Pada dasarnya pekerjaan tersebut menggunakan APBDP TA 2023 dengan tanggal kontrak pada 9 nopember 2023 selama 50 hari kerja. Namun hingga 2024 diduga pekerjaan tersebut belum selesai hinggai menuai sorotan dari awak media. (Rian)






