Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama Langsung Ditangkap 

by -243 Views

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penyidik ​​​​​​langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji.

“Pada pukul 21.15 WIB penyidik ​​langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai hukuman sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023 ) .

Djuhanhani mengatakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji. Kini Panji diperiksa dengan status tersangka.

“Dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Keputusan penetapan penetapan keputusan seusai pemeriksaan terhadap Panji. Setelah diperiksa, langsung diproses melakukan gelar perkara.

“Setelah pemeriksaan, penyidik ​​melakukan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semuanya dinyatakan khusus untuk menaikkan Saudara PG menjadi identitas,” ucapnya.

Djuhandhani belum membeberkan lebih lanjut soal apakah Panji langsung ditahan atau tidak. Dia mengatakan diminta masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji.

“Saat ini penyidikan masih mempunyai waktu 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,” ujarnya.

Dilangsir dari laman detik.com

 

BeritaSip.com