Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses hukum dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke Puspom Mabes TNI. Henri diduga menerima suap Rp88, 3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Dia mengatakan dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri Alfiandi, mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.
Alex mengatakan proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan dilakukan Puspom TNI dengan supervisi KPK.
“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. “Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. (Net)
Artikel ini telah tayang dan diambil dari Tempo.co






