Hakim PN Jaksel tidak Terima Gugatan Arham Fadoli

by -1149 Views

Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Khusus Nomor Nomor: 285/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jak.Sel yang diajukan oleh Arham Fadoli Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap Partai Berkarya. Dalam Perkara tersebut Arham Fadoli menggugat DPP Partai Berkarya, Mahkamah Partai Berkarya, DPW Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan dan DPD Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir.

 

Adapun dalam perkara tersebut Arham Fadoli meminta putusan provisi kepada Majelis Hakim agar menunda pelaksanaan keputusan pemecatan Arham dari keanggotaan Partai dan menunda keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Arham Fadoli dari Anggota DPRD Ogan Ilir yang telah diputuskan oleh Partai Berkarya. Disamping itu Arham juga meminta Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan Pemecatan dan Pergantian antar Waktu yang diterbitkan Partai Berkarya atas dirinya.

 

Diketahui, dalam persidangan yang digelar sejak 11 April 2023 sampai 15 Juni 2023, telah ditemukan fakta hukum bahwasanya pemecatan Arham Fadoli dari keanggotaan Partai Berkarya didasarkan pada temuan Partai Berkarya di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU, Arham Fadoli telah pindah Partai dari Partai Berkarya ke Partai Ummat. Hal inilah yang mendasari penerbitkan Surat Keputusan Pemecatan terhadap Arham, dan oleh karena Arham Fadoli adalah Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang terpilih dari Dapil 5 Partai Berkarya, maka keputusan pemecatan Arham dari Partai Berkarya juga disertai dengan Pergantian Antar Waktu dirinya dari Anggota DPRD Kabupaten Ogan llir.

Dalam persidangan putusan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, Majelis Hakim telah menjatuhkan keputusan menolak tuntutan provisi penundaan pelaksanaan keputusan Partai Berkarya yang diminta oleh Arham Fadoli, Majelis Hakim juga menyatakan tidak dapat menerima permintaan Pembatalan Surat Keputusan Pemecatan dan PAW yang diterbitkan Partai Berkarya terhadap Arham Fadoli.

 

Kuasa Hukum Partai Berkarya dari Kantor Advokat YBS & Rekan yaitu H Yopie Bharata SH, Muhammad Huna, SH dan Irfan Situmorang SH yang mewakili Dewan Pimpinan Pusat, Mahkamah Partai, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya menyampaikan Apresiasi yang setinggi tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah memeriksa perkara secara objektif, dan imparsial.

 

“Sudah seharusnya Gugatan Penggugat tidak diterima oleh Majelis Hakim, perkara ini sudah jelas, berdasarkan data yang kami peroleh dari SIPOL KPU, Penggugat (Arham Fadoli) bukan lagi anggota Partai Berkarya, melainkan Anggota Partai Ummat, dan dalam persidangan pembuktian kemarin, saksi yang dihadirkan oleh Sdr Arham, juga membenarkan bukti KTA Partai Ummat dan KTP Arham sebagai anggota partai ummat, sehingga pemecaran dan PAW yang dilakukan Klien Kami sudah sesuai dan sah secara hukum. Oleh karena, gugatan Arham berupa pembatakan SK Pemecatan dan PAW tidak diterima oleh Majelis Hakim, maka secara hukum SK Pemecatan dan PAW terhadap Sdr Arham Fadoli sampai dengan saat ini adalah Sah dan mengikat secara hukum,” kata H Yopie Bharata, Jumat 16 Juni 2023.

 

Disamping itu, Muhammad Huna SH menambahkan bahwa penggugat dalam gugatannya mengajukan tuntutan provisi berupa penundaan pelaksanaan keputusan pemecatan dan Pergantian Antar Waktu terhadap dirinya. Namun majelis hakim dengan tegas menolak permintaan Provisi Penggugat tersebut.

 

“Artinya apa? Pelaksanaan Pemecatan dan Pergantian Antar Waktu Sdr Arham Fadoli selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir haruslah terus dilanjutkan oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Bupati, Gubernur dan stake holder terkait lainnya,” tegasnya.

 

Selaku Kuasa Hukum Partai Berkarya, Kantor Hukum YBS & rekan mengucapkan terimaksih yang sebesar besarnya terhadap Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Mayor Jendral TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono dan Fauzan Rachmansyah SH, Ketua Mahkamah Partai Berkarya Tony Akbar Hasibuan, Ketua dan Sekretaris DPW Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan, Herman dan Fitriansyah serta Ketua dan Sekretaris DPD Partai Berkarya Drs. Aidil Fitri TZ. M.Pd, dan Melki Adiansyah yang sudah mempercayakan penanganan perkara hukum yang tengah dihadapi Partai Berkarya.

 

Sementara ketua DPW Sumsel Partai Berkarya Herman mengatakan, dengan adanya putusan dari Hakim pihaknya akan segera audiensi ke Ketua DPRD Ogan Ilir.

 

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan audiensi kepada Ketua DPRD OI untuk segera menindaklanjuti dan meneruskan proses PAW nya nanti,” kata Herman.

BeritaSip.com