Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel, Selasa 6 Juni 2023. Dimana puluhan massa yang dikoordinatori oleh Alex Kazjuda SE itu meminta Kejati Sumsel agar mengusut tuntas indikasi KKN pada Ogan Ilir, OKU dan Banyuasin.
Alex Kazjuda usai melakukan aksi demonstrasi mengatakan bahwa, berdasarkan hasil monitoring dari lembaganya, diduga kegiatan tersebut tidak sesuai pada gambar kegiatan, spesifikasi teknis kerja, kerangka acuan kerja, rekapitulasi bill and quantity.
Sejumlah kegiatan yang dilaporkan yakni di Pemerintahaan Kabupaten Ogan Ilir pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait Rehab Oprit Jembatan Tanjung Baru, Sumber Dana APBD TA 2022 yang dikerjakan oleh CV. Putri Aurellia MANDIRI dengan nilai kontrak Rp2.959.200.000, Rehab Jembatan Desa Segonang, Sumber Dana APBD TA 2022 yang dikerjakan oleh CV Terkas Daya Mandiri dengan nilai kontrak Rp1.594.000.000 dan Rehab Jembatan Desa Ulak Bedil, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV Gempar Jaya dengan nilai kontrak Rp3.984.000.000.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir terkait Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMP Negeri 1 Rantau Alai, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV Kawan Sejati dengan nilai kontrak Rp533.935.000 dan Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SMP Negeri 1 Muarakuang, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV Della Anugerah Sejati dengan nilai kontrak Rp622.271.000
Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait Pembangunan Pasar Desa Tungku Jaya – Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. DION BROTHERS dengan nilai kontrak Rp 4.108.614.148 dan Pembangunan jalan lingkar marga mulya-bunglai-tanjung makmur, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV Omerta dengan nilai kontrak Rp 1.410.382.504
Pemerintahan Kabupaten Banyuasin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terkait Pembangunan Jalan Lumban Meranti Dusun IV Saluran Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Putra Guru Sakti dengan nilai kontrak Rp 5.964.454.097, Lanjutan Peningkatan Jalan Menuju Pasar Tradisional Cangkring Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh Djiwa Abdillah Nusantara dengan nilai kontrak Rp 3.758.904.000 dan Lanjutan Pemeliharaan Jalan Lingkar Gerbang 2 (Kelurahan Kayuara Kuning ) – Lingkar 2 (Kelurahan Seterio) Kecamatan Banyuasin III, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Karya Inti Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 6.962.341.180.
“Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara, kami meminta Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut serta panggil dan periksa PPK, PA dan KPA terkait. Yangmana hasil pantauan kami dilapangan terindikasi/Diduga telah terjadi kekurangan Volume pada Fisik Pekerjaan dan Tidak Sesuai pada Spesifikasi Teknis, dan Mark Up,” katanya.
Aksi mereka pun disambut oleh Kasih Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Hal inipun akan ditindaklanjuti dan segera dilaporkan ke pimpinannya.






