Palembang – Terkait adanya berita di salah satu media online GT, tentang adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMA N 10 Palembang yang sempat menyeret nama Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs Joko Edi Purwanto M Si, Kantor Hukum Andre Macan & Partners Law Firm angkat bicara.
Andri Meilansyah SH MH CH RM didampingi Andri Dwiyan Cahyadi SH CH RM selaku kuasa hukum Joko Edi Purwanto saat menggelar konperensi pers Jumat 2 Juni 2023 mengatakan, bahwa kliennya sangat dirugikan atas berita beredar tersebut.
Menurut pria yang kerap dipanggil Andre Macan itu, bahwa kliennya tidak perna merasa dikonfirmasi oleh wartawan berinisial DN dari media GT terkait isu yang berkembang itu.
“Klien kami meyakinkan bahwa yang bersangkutan tidak perna konfirmasi apalagi membenarkan terkait berita tersebut. Saat ini kami masih membuka ruang etikat baik dengan mengirimkan hak jawab sekaligus somasi. Kita memahami sebenarnya klarifikasi itu sekedar meluruskan, tapi dalam hal ini klien kami tidak perna dikonfirmasi, wawancara atau ditelpon,” katanya.
Andre berharap, somasi yang dilayangkannya kepada pimpinan Media Nasional GT dan DN selaku pewarta sekaligus Kaperwil Sumsel untuk segera menindaklanjuti somasi tersebut. Pihaknya juga memberikan ruang waktu selama 3×4 jam meskipun dalam hal ini kliennya meminta agar permasalahan tersebut segera dilaporkan ke penagak hukum.
“Kalau memang tidak ada konfirmasi monggo diakui clear masalah. Jangan berdebat di media, kalau memang ada konfirmasi buktikanlah. Jangan dicari-cari justru menimbulkan masalah baru. Kemudian kalau hari minggu (4 Juni) tidak ada etika baik, mungkin Senin kami akan melapor ke Polda. Jangan nanti setelah melapor baru minta maaf karena akan kami serahkan pada proses hukum karena somasi ini merupakan etikat baik kami. Kalau klien kami menginginkan agar segera membuat laporan ke Polda Sumsel,” jelasnya.
Atas isu berkembang tetsebut, lanjut Andre, baik secara pribadi maupun jabatan kliennya sebagai Kabid SMA kliennya sangat dirugikan.
Sebelumnya diketahui, permasalahan ini berawal dari adanya berita disalah satu media online berinisial GT dengan pewarta DN dengan judul “Diduga SMA 10 berbau pungli pada penerimaan siswa baru (PPDB) tahun ajaran 2023”. Dalam berita tersebut diduga telah terjadi pembohongan publik yang berabu fitnah dengan mencatut nama Kabid SMA Disdik Sumsel.
Hingga berita tersebut dianggap menimbulkan image negatif terhadap Kabid SMA Disdik Sumsel dan menimbulkan kegaduhan. Kemudian, hal itu juga dinilai bertentangan dengan kode etik jurnalistik pasal 3 terkait wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencapurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah. Sementara pada pasal 4 wartawan indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah sadis dan cabul.
Tindakan tersebutpun dinilai melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo pasal 29 UU tahun 2016 tentang perubahan UU nomo 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 a KUHP, dan atau pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Demi menghindari kerugian yang lebih besar, Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto melalui kantor hukum Andre Macan & Patners mengirimkan somasi dengan memberikan waktu 3×24 jam terhitung sejak dikirimkan yakni pada 31 Mei 2023 untuk meminta DN meminta maaf ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, SMA 10 Palembang, masyarakat serta khususnya kepada Kabid SMA melalui media elektronik, media cetak dan media online permasalahan tersebut. (Rian)






