PRABUMULIH – Ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP serta Madrasah sederajat di Kota Prabumulih, mengikuti sosialisasi tentang Badan Akreditasi Nasional (BAN) perwakilan Sumatera Selatan, di gedung Kesenian rumah dinas wali Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan ini Ir m Jakfar perwakilan dari BAN Provinsi Sumsel, menyampaikan bahwa seluruh satuan pendidikan sangat penting mengurus akreditasi sekolahnya sebagai pengakuan di masyarakat dan juga di kementerian pendidikan.
“Saat ini ada beberapa perubahan regulasi tentang pengurusan akreditasi sekolah khususnya semuanya berbasis online by system yang terkoneksi langsung ke Kementerian, hal ini harus dipahami oleh satuan pendidikan dan operator, agar mempermudahkan untuk memperoleh status akreditasi sekolah,”ujarnya.
Pria ini menjelaskan yang terpenting adalah satuan pendidikan harus mulai tertib administrasi, karena dalam proses pendaftaran semuanya harus diupload secara online melalui aplikasi Sispena (sistem penilaian akreditasi). “Selama ini beberapa sekolah ada yang malas mengurus pemberkasan karena itu mengingat pentingnya akreditasi kita berharap semua satu pendidikan tertib administrasi dan pengumpulan berkas yang dibutuhkan dimulai dari sejak sekarang,” jelasnya.
Pria ini juga nenjelaskan resiko atau konsekuensi yang diterima kalau sekolah menjadi sasaran akreditasi, yang harus mengisi DIA, tetapi menolak mengisi atau tidak bersedia DIA atau tidak mau diakreditasi atau divisitasi. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah Nomor: 807/BAN-SM/SK/2021 Tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah / Madrasah, dinyatakan bahwa Sekolah / madrasah dengan status terakreditasi yang menolak mengisi DIA dan/atau meminta penundaan proses akreditasi dan berdasarkan penilaian data sekunder menunjukkan indikasi penurunan kinerja, maka ditetapkan status akreditasinya dengan penurunan peringkat
Misal sebelumnya peringkat A (Unggul) menjadi B (Baik) dengan nilai akhir sama dengan 85; 2) peringkat B (Baik) menjadi C (Cukup) dengan nilai akhir sama dengan 75; 3) peringkat C (Cukup) menjadi status Tidak Terakreditasi. “Yang jelas nama baiknya akan rusak dan juga tidak akan ditulis oleh masyarakat, bahkan bisa jadi satuan pendidikan akan tutup jika tidak melakukan pengajuan akreditasi,” jelasnya.






