Palembang – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Palembang bersama Satlantas Polrestabes Palembang dalam menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) nomor 26 tahun 2019 kini telah mengaktifkan pos pantau.
Satu pos pantau di Simpang Empat Jalan Kebun Sayur atau Jalan Noerdin Panji dan Simpang Parameswara.
“Kita dari Dishub Kota Palembang dibantu Satlantas Polrestabes Palembang hari ini mengaktifkan dua Posko Pengawasan guna mencegah truk angkutan barang melintas yang masuk ke Kota Palembang,” kata, jelas Kadishub Kota Palembang Aprizal Hasyim S.Sos MM didampingi Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra SIK SH MSi, di depan Pos Pantau Simpang Kebun Sayur, Kamis (25/05/2023).
“Ini komitmen kami menegakkan Perwali 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute angkutan barang,” ujarnya.
Aprizal menegaskan kedua posko ini tepat ditempatkan dua titik yang rawan adanya pelanggaran kendaraan barang.
“Dengan demikian, jika ada kendaraan angkutan barang akan masuk kota langsung dialihkan ke rute yang tidak melintasi kota Palembang atau bila perlu kita tindak truk, tronton dan trailer yang masuk kedalam kota palembang,” tegasnya.
Sementara Kasat Lantas Polrestabes Kompol Emil menyambut baik giat Diwhub Palembang mengaktifkan Pos Pantau ini. “Kita sangat mendukung pengaktifan Posko Pantau Dinas Perhubungan Palembang ini,” ujarnya.
“Kita juga mengimbau pengisaha transportasi untuk membantu petugas agar mematuhi perwali tersebut,” harap Emil.
Untuk kantong kantong parkir buat truk angkutan barang ini pihak Dishub dan yang terkait menginginkan diwujudkan. “Dengan adanya kantong parkir ini yang tepat di Karyajaya insha Allah ada solusinya,” tandas Aprizal.






