Polda Sumsel Diminta Turun, Diduga Tempat Jual Beli CPO Ilegal Milik R Tetap Beroperasi

by -352 Views

Palembang – Belum lama ini Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Sumsel tengah gencarnya memberantas mafia baik dari minyak maupun batubata. Namun, siapa sangka hal ini justru terkesan diabaikan oleh sejumlah oknum mafia dii Ogan Ilir lantaran diduga adanya gudang penampungan crude palm oil (CPO) berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya desa Pulau Semambu tepatnya sebelum SPBU KM 25 Inderalaya Utara, Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi yang didapat bahwa lokasi yang diduga tempat jual beli CPO tersebut bertutup seng dengan tulisan zombi. Selain itu juga diduga milik oknum berinisial R.

Pada prakteknya diduga tempat tersebut buka saat keadaan sedang aman. Jika keadaan sedang ramai maka tempat tersebut terlihat tutup. Namun, pada nyatanya lokasi tersebut beroperasi.

Sedangkan jika ada awak media yang hendak mengkonfimasi terkait dugaan tersebut maka dilokasi telah ada orang untuk mengkoordinir.

“Perna tutup tapi buka lagi. Melihat situasilah,” kata salah satu warga setempat saat dibincangi.

Terkait penadahan ini telah diatur dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Kemudian barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Dalam Pasal 480 KUHP tersebut, tindak pidana penadahan akan dikenai ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun. Ketentuan pidana ini berkaitan dengan pelaku penadahan yang tentunya telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penadahan itu sendiri.

BeritaSip.com