Palembang – Setelah melakukan serangkaian pelaporan, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi demonstrasi di Halaman Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pemalsuan dokumen usulan koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu yang diketuai oleh Hj M yang beralamatkan di SP2 Trans Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kab. Musi Rawas dengan luasan lahan kurang lebih 181 Ha.
Sekretaris Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal dalam orasinya mengatakan, pada 8 maret 2023 pihaknya telah mendatangi kantor Direktorat Jenderal Perkebunan mendesak agar usulan pada koperasi tersebut agar ditolak.
Bukan tanpa alasan Menurutnya, pada program tersebut diduga kuat adanya pinjam pakai KTP. Pinjam pakai KTP tersebut dilakukan oleh ketua dan jajaran pengurus, mengingat lahan yang diusulkan merupakan hak milik kurang lebih 5 orang pemilik saja.
“Sehingga bantuan dana hibah PSR tersebut jika diteruskan maka bakal tidak tepat peruntukan dan tidak tepat sasaran, dan jika dipaksakan maka pihak penegak Hukum dapat mengambil tindakan Hukum demi menyelamatkan keuangan Negara, sama halnya yang terjadi pada kelompok tani desa Tanjung Muara Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara Prov. Bengkulu yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Bengkulu,” tegasnya, Selasa 21 Maret 2023.
Sementara Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan, pada kegiatan tersebut terdapat hampir lebih dari 70% lahan merupakan lahan tumpang tindih pasca tata ruang penempatan plasma PT. London Sumatera yang sampai saat ini belum terselesaikan dan jika dipaksakan maka kejadian akan sama seperti dilahan koperasi pakar maur musi rawas utara saat mau dikerjakan akan terjadi keributan dikarenakan saling klaim kepemilikan lahan, serta yang paling mendasar adalah mayoritas 95% lokasi diusulkan oleh koperasi Perkumpulan Lakitan Bersatu tersebut merupakan lahan yang bersertifikat namun Surat Hak Milik (SHM) tersebut banyak dianggunkan pada tengkulak sawit lokal serta ada beberapa yang masih berada diperusahaan yang memplasmakan lahan tersebut dikarenakan tanggungan belum selesai.
“Namun untuk melancarkan usulan tersebut diduga para pengurus koperasi sengaja membuat surat keterangan tanah lagi diatas sertifikat tersebut dengan cara merubah nama kepemilikan, artinya jika diteruskan maka kegiatan tidak akan bias dilaksanakan sama seperti dikoperasi pakar maur, dan jika dipaksakan maka akan timbul kerugian Negara,” tembahnya.
Tak hanya itu, Menurut Rahmat patut diduga telah terjadi konsfirasi jahat yang dilakukan oleh pengurus koperasi perkumpulan muara lakitan bersatu dengan dibacking oleh onum LSM inisial F yang diduga sengaja mencari kesalahan pihak dinas kabupaten musi rawas yang akan dijadikan bahan untuk menekan pihak dinas perkebunan kabupaten musi rawas supaya meloloskan usulan mereka, dengan didukung pula oleh team lapangan dinas perkebunan kabupaten musi rawas inisial B dan R, guna mengelabui kepala dinas perkebunan kabupaten musi rawas.
“Kemudian diduga kuat telah terjadi pemalsuan nama dan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi perkumpulan muara lakitan bersatu terkait dengan pembuatan surat keterangan tanah yang sudah bersertifikat tersebut,” tukasnya.
Menyabut aksi demonstrasi dari SIRA, Kabid Lembaga dan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan M Ichwansyah mengatakan akan segara menindaklanjuti laporan yag telah disampaikan SIRA.
“Jadi kami akan segera mengklrifikafikasi, mempelajari dan menindaklanjuti terkait aksi pada pagi hari ini,” tegasnya.
Terkait permasalahan ini, pada tanggal 08 maret 2023 SIRA telah menyampaikan laporan secara tertulis, kepada pihak Direktorat Jenderal Perkebunan agar MENOLAK usulan dari Koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu, dalam upaya mencegah terjadinya kerugian Negara, Mendesak Dinas Perkebunan Prov. Sumsel dapat MENOLAK usulan dari Koperasi Perkumpulan Muara Lakitan Bersatu, dalam upaya mencegah terjadinya kerugian Negara dan Mendesak Dinas Perkebunan Prov. Sumsel dan Dinas Perkebunan Kab. Musi Rawas untuk Tidak Meloloskan usulan tersebut yang diduga bermasalah.






