Selain Sejumlah Kegiatan di Lubulinggau, SIRA Laporkan Pembangunan Rumah Waka DPRD Empat Lawang

by -679 Views

Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menyambangi Kejati Sumsel. Dimana kedatangannya melaporkan sejumlah kegiatan yang menggunakan keuangan Negara diduga terindikasi KKN.

 

Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat mengatakan, kedatangannya ke Kejati Sumsel untuk melaporkan kegiatan yang diduga adanya praktek yang mengarah pada tindak pidana. Selaku kontrol sosial, pihaknya menyerahkan hal itu ke Kejati Sumsek untuk segera ditindaklanjuti.

 

Sejumlah kegiatan yang dilaporkan tersebut yakni di Dinas PUPR Kab. Empat Lawang, pada pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Rumah Dinas WAKA 2 DPRD Kab Empat Lawang, senilai Rp1.474.328.196,05 APBD TA. 2022, yang dilaksanakan oleh cv. cakra bangun jaya, Belanja Modal Pembangunan Rumah Dinas WAKA I DPRD Kab Empat Lawang, senilai Rp1.484.892.415,79 APBD TA. 2022, yang dilaksanakan oleh CV Tara Tugang dan Peningkatan Jalan Babatan, senilai Rp. 2.160.273.973,24 APBD TA. 2022, yang dilaksanakan oleh CV Gita Perdana Sukses.

 

Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau, pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Sidorejo, senilai Rp1.388.593.000,00 APBD TA. 2022, yang dilaksanakan oleh CV Dian Konstuksindo.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, pada pekerjaan Belanja pakaian gratis siswa/I kurang mampu (Pakaian beserta atribut,pakaian pramuka,pakaian olahraga,pakaian batik dan tas), senilai Rp3.549.476.415,00 APBD TA. 2022, yang dilaksanakan oleh CV. Kimas Putra Jaya

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Musi Banyuasin, pada pekerjaan Pembangunan Gedung SDN 3 Bumi Kencana Kec. Sungai Lilin, senilai Rp1.272.786.958,30 APBD TA. 2022, yang dilaksanakan oleh CV. Keniza Utama Perkasa, Pembangunan Unit Sekolah Baru SD Negeri 1 Bayung Lencir, senilai Rp1.732.246.368,41 APBD TA. 2022, yang dilaksanakan oleh Cv. Gempar Jaya, Penambahan 4 Ruang Kelas Baru SDN Sungai Angit Kec. Babat Toman, senilai Rp. 1.194.353.146,68 APBD TA. 2022, yang dilaksanakan oleh SF Mandiri dan Rehabilitasi sedang/berat SDN 1 Purwosari Kec. Lais, senilai Rp. 987.859.278,23 APBD TA. 2022, yang dilaksanakan oleh CV Lipas Rimbe.

 

“Demi terciptanya tata kelolah pemerintah yang bersih dari indikasi tindak pidana korupsi, kami melaporkan sejumlah kegiatan yang kami anggap perlu ditindaklanjuti oleh APH dalam hal ini Kejati Sumsel,” ujar Rahmat Hidayat.

 

Kepada Kejati Sumsel, Rahmat berharap agar segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas, KPA/PA, PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan dan pihak pelaksana kegiatan/penyedia untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan hukum berlaku.

 

“Sebab, kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan uraian kronologis indikasi KKN pada tiap-tiap kegiatan didukung dengan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, SPESIFIKASI TKHNIS, BOQ dan GAMBAR, yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” tandasnya.

 

BeritaSip.com