Palembang – Salah satu Cafe yang ada di Kota Palembang diduga tidak membayar pajak. Cafe tersebut dikabarkan bernama Pan Head Cafe, Resto, Bar And Live Music Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, retoran tersebut diketahui telah dikeluarkan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang (BPPD)Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) hiburan lantaran cafe tersebut menyediakan hiburan seperti live musik.
Meski demikian, Komisi 2 DPRD Kota Palembang juga dikabarkan telah mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut NPWPD. Hal inilah menuai tandatanya mengapa Panhead dikabarkan tidak membayar pajak.
Salah satu warga Palembang yang pernah mengunjungi Pan Head mengatakan, jika dimalam hari cafe tersebut cukup ramai dan dan juga menyediakan hiduran.
“Saya perna diajak teman kesana, tapi karena kalau malam kan gelap dan juga ada musiknya jadi ngeri sehingga kami takut dan membatalkan untuk nongkrong disitu,” kata salah satu mahasiswi Palembang yang enggan menyebutkan namanya.
Diketahui, Panhead Cafe terletak di Talang Semut Jalan KH Ahmad Dahlan No. 45, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang. Hingga saat ini, tim redaksi masih mencari informasi dan berusaha untuk mengkonfirmasu terkait dugaan tersebut kepada pemiliknya.
Untuk diketahui, terkait pajak resroran dan hiburan di Kota Palbang telah tertuang dalam Perda Kota Palembang Nomor 3 tahun 2021 ataa perubahan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Panak Daerah.






