SIRA Laporkan Lima OPD Pemda OI ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan KKN

by -254 Views

Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali melaporkan sejumlah pekerjaan yang dikelolah Lima OPD dilingkungan Pemda Ogan Ilir. Hal ini diketahui saat SIRA menyampaikan laporan pengaduan di Kejati pada Jumat 20 Januari 2023.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, kedatangannya ke Kejati Sumsel menyampaikan tentang adanya temuan yang berindikasi terjadi tindak pidana KKN yang ada di lima OPD di Kab. Ogan Ilir termasuk salah satunya di lingkungan Sekretariat Daerah.

Adapun ke 5 OPD tersebut adalah sebagai berikut Dinas PUPR Kab. Ogan Ilir, pada pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tanjung Laut – Limbang Jaya oleh CV Bangun Persada Karya, dengan nilai kontrak senilai Rp6.480.501.000.

Dinas Kesehatan Kab Ogan Ilir, pada Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Tanjung Raja (DAK) oleh CV Muda Berjaya Konstruksindo dengan nilai kontrak Rp1.588.200.000.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab Ogan Ilir, pada pekerjaan Pembangun Jalan Lingkungan Menuju Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Desa Sakatiga oleh CV. Monnaco, dengan nilai kontrak Rp989.000.000.

Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Ogan Ilir, pada pekerjaan Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya SD Negeri 02 Indralaya Utara oleh CV. Rayhan, dengan nilai kontrak senilai Rp1.206.500.000 dan Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SD Negeri 12 Pemulutan Selatan oleh Djiwa Abdillah Nusantara, dengan nilai kontrak Rp1.349.300.000.

Kemudian pada Sekretariat Daerah Sekda Kab Ogan Ilir terkait Belanja Modal Jaringan Listrik Lainnya oleh PT Surya Bantara Jaya dengan nilai kontrak Rp1.958.500.000.

“Semua yang kita laorkan menggunakan anggaran tahun 2022,” kata Sandi saat dibincangi.

Sementara Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan, dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Negara mewujudkan tata kelola keuangan negara yang Good Governance yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka SRA menyerahkan laporan terkait sejumlah pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah ogan ilir.

“Kami meminta usut tuntas semua kasus yang terindikasikan penyelewengan, persekongkolan dan dugaan praktik-praktik KKN di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pada APBD TA. 2022, yaitu pada Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pada Sekretariat Daerah,” tegasnya.

Rahmat meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera memproes dan menindaklanjuti atas dugaan KKN yang telah dilaporkannya.

“Sebab kami juga menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan uraian kronologis indikasi KKN pada tiap-tiap kegiatan didukung dengan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, Spesifikasi Tekhnis, BOQ dan Gambar, yang kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018,” tembahnya.

BeritaSip.com