Jakarta – Sebanyak sembilan megah proyek tahun anggaran 2022 yang dikelolah Dinas PUPR Kabupaten Oku, Oki dan PUPR – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muara Enim dilaporkan atas dugaan adanya indikasi yang mengarah pada prkatek tindak pidana Korupsi, Kolus dan Nepotisme (KKN). Hal ini diketahui saat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menyampaikan laporan pengaduan di Kejagung RI, Senin 26 Desember 2022.
Sepuluh paket proyek tersebut diketahui yakni Peningkatan Jalan Ruas Talang Jaya – Cengal oleh CV DT nilai kontrak Rp3.981.000.000,00, Peningkatan Jalan Ruas Talang Jaya – Sungai Menang oleh CV DT nilai kontrak Rp3.982.900.000,00 dan Peningkatan Jalan Sumbu Sari – Surya Adi (Mesuji Raya ; Mesuji) oleh CV PK nilai kontrak Rp9.820.000.000,00. Proyek ini dikelolah oleh Dinas PUPR Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Kemudian pada Dinas PUPR Kabupaten OKU Sumatera Selatan juga terdapat tig paket pekerjaan yakni, Pembangunan dan Rehab Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) oleh OSA nilai kontrak Rp5.545.902.422,95, Peningkatan Jalan Unit II – Unit XIV oleh CV PDS nilai montrak Rp4.742.417.709,26 dan Rehabilitasi Berat Gedung Kantor BAPPELITBANGDA oleh CV DM nilai kontrak Rp4.799.307.669,78.
Sedangkan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan juga ada 3 paket pekerjaan yakni Peningkatan Jalan Dalam Kota Muara Enim oleh CV MM nilai kontrak Rp3.917.634.000,00, Peningkatan Ruas Jalan Pagar Dewa – Tanah Abang oleh CV BP nilai kontrak Rp3.797.000.000 dan Peningkatan Ruas Jalan Sp. Aur – Muara Harapan oleh CV BM nilai kontrak Rp. 3.861.000.000,00.
Sementara pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim Provinai Sumatera Selatan yaitu Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif oleh Naufal nilai kontrak Rp7.125.175.000.
“Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka kami kembali menggelar aksi demonstrasi dan menyatakan sikap Mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya untuk meminta Kejaksaan Agung RI beserta jajaran agar memeriksa oknum Kepala Dinas, Sekaligus dengan KPA, PPK, PPTK serta para kontraktornya dalam pekerjaan tersebut,” kata Dokretur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal di Kejagung.
Sandi menambahkan, pihaknya menyerahkan laporan pengaduan secara resmi tertulis yang juga dilampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti KAK, SPESIFIKASI TKHNIS, BOQ dan GAMBAR pekerjaan.
“Hal ini kami serahkan dan kami anggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan penindakan dan diproses oleh Supremasi Hukum sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018. Oleh sebab itu kami meminta laporan ini segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Disamping itu, Rahmat Hidayat selaku Sekretaris Eksekutif SIRA menambahkan, jika pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.
“Ini kami lakukan demi terciptanya tata kelolah pemerintahan khususnya di lingkungan sumatera selatan bersih dari tindak pidana korupsi,” tambahnya.






