Ajukan Gugatan, SP-PLNI Minta Pembentukan Holding Subholding Dievaluasi

by -135 Views

Jakata – Serikat Pekerja PLN Indonesia (SP-PLNI) resmi menggugat PT PLN persero dan Serikat Pekerja PT PLN. Kemudian, Kemeterian Badan Usaha Milik Negara ( turut tergugat I) dan Kemeterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (turut tergugat II). Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Holding Subholding yang diluncurkan pada Rabu, 21 September 2022 lalu.

Kuasa Hukum SP-PLNI H Rochmani SH MH mengakatan, SP-PLNI adalah organisasi yang sah didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/serikat buruh, yang telah dicatat oleh Pemerintah Kota Palembang Dinas Ketenagakerjaan Nomor 330/Disnaker/2019 tanggal 09 Januari 2019.

Organisasi ini juga didirikan diperusahaan TERGUGAT I telah mempunyai keanggotan dan kepengurusan sesuai dengan Hasi Musyawarah Nasional Luar Biasa Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia tanggal 13-14 September 2022 tentang pengangkatan Ketua Umum dan Surat Keputusan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia Nomor : KEP.0O01/KETUM/SP-PLN-INDONESIA/IX/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia Periode 2022-2026.

Berkaitan dengan gugatan ini, akhir-akhir ini pemerintah mencanangkan program mobil dan motor listrik untuk masyarakat di tahun 2023. Tak tanggung-tanggung, pemerintah juga menyebut akan mensubsidi motor listrik. Untuk masyarakat yang ingin beralih, ke kendaraan yang diklaim memiliki emisi nol persen tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 14 Desember 2022 menyebutkan bahwa, pemerintah bakal memberikan insentif berupa subsidi ke masyarakat yang membeli mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan subsidi sebesar Rp 8 juta untuk pembelian sepeda motor listrik.

Progam tersebut dapat membuat peningkatan konsumsi listrik di masyarakat. Pasalnya  isi ulang motor listrik membutuhkan daya maksimal 450 watt. Artinya, pengisian dirumah dapat dilakukan jika kapasitas listrik minimal 900 VA.  Adapun, untuk mobil listrik membutuhkan daya sekitar 1.760-2200 watt. Untuk itu rumah harus memiliki kapasitas listrik minimal 2.200 VA atau lebih.

Namun, setelah skema holding-sub holding digaungkan oleh Menteri BUMN, Erick Tohir, justru membuat tarif listrik menjadi tidak terkendali. Pasalnya, holding-sub holding membuat segala aset atau proses bisnis PT PLN Persero dialihkan kepada anak perusahaan seperti, Energi Primer Indonesia, Nusantara Power, Indonesia Power, serta ICON Plus. Yang dimana anak perusahaan tersebut dikelola oleh perusahaan swasta, bukan lagi dikelola oleh PT PLN Persero.

Seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov melihat, bahwa pembentukan sub holding untuk PLN justru akan membuat PLN menjadi tidak efisien. “Belum tentu juga akan menurunkan tarif listrik masyarakat. Kebijakan pemerintah seharusnya memiliki dampak positif kepada masyarakat,” terang Abra kepada CNBC Indonesia, Rabu (19/1/2022).

Disisi lain, hal tersebut ternyata melahirkan masalah baru bagi pekerja PT PLN Persero. Serikat Pekerja PLN Indonesia adalah salah satu serikat yang tegas menolak pembentukan holding sub holding tersebut.

Namun diduga telah terjadi upaya union busting atau pemberangusan serikat lantaran tidak dilibatkannya 3 dari 4 serikat pekerja, dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT PLN Persero. Serikat pekerja yang tidak dilibatkan yakni SP-PLNI, Laskar PLN, dan Serikat Pegawai PLN.

Diketahui, Union busting adalah suatu praktek yang dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha, yang berupaya untuk menghentikan atau melemahkan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh di perusahaannya.

Upaya yang dilakukan memiliki bentuk yang bervariasi dengan menggunakan berbagai cara dan alasan. Union busting cenderung meningkat karena ada pembiaran yang dilakukan oleh pejabat dan atau instansi terkait yang seharusnya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak berserikat bagi pekerja/buruh. Sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang, baik itu UUD 1945 maupun UU turunannya. Seperti UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.

“Oleh karena itu, Serikat Pekerja PLN Indonesia (SP-PLNI) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Kepada PT PLN Persero, Serikat Pekerja PLN sebagai serikat yang menyetujui pembentukan PKB yang tidak demokratis, kemudian yang turut tergugat yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Desember 2022,” katanya.

Disamping itu, H Yopie Bharata SH menegaskan bahwa di dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh mengatur hak-hak Serikat Pekerja, antara lain adalah hak untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sedangkan Penggugat, Laskar Pekerja dan Serikat Pegawai PLN tidak dilibatkan dalam menyusun dan membuat perjanjian kerja bersama.

“PKB ini sangat penting karena mengatur hak hak dan kewajiban pekerja dan hak kewajiban perusahaan. Dengan tidak adanya peran dari Penggugat atau SP PT PLN Indonesia dalam membuat PKB, patut diduga telah terjadi perampasan hak Serikat Pekerja. Sehingga apa yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum. Selain melanggar ketentuan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh. PT PLN Persero diduga melanggar konvensi International Labour Organization (ILO) No 111 tentang Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Adapun tuntutan SP-PLNI agar PT PLN Persero membatalkan isi PKB yang dianggap merugikan pekerja tersebut, dan merumuskan kembali isi PKB, bersama empat Serikat Pekerja yang ada dalam PT PLN Persero,” tambah H Yopie Bharata SH didampingi Irfan Situmorang SH dan Agus Antoniy SH MH yang juga tergabung dalam Law Office H Rochmani SH MH dalam perkara ini.

Sementara Ketua Umum SP-PLNI Eko Sumatri meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan para tergugat dan Turut Tergugat II mengevaluasi kembali pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT PLN periode 2022-2024.

“Tergugat I hanya melakukan perundingan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT PLN periode 2022-2024 yang ditandatangani hanya bersama tergugat II tanpa mengikutsertakan penggugat selaku organisasi serikat pekerja yang sah di perusahaan tergugat I, maka sudah sepatutnya Turut Tergugat II selaku instansi pemerintah Republik Indonesia yang berwenang mengawasi dan mengesahkan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama untuk mengevaluasi kembali. Oleh karena itu, penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan turut tergugat II mengevaluasi kembali pembentukan Perjanjian Kerja Bersama tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat empat serikat pekerja di PT PLN persero yakni, Serikat Pekerja PLN, Laskar Pekerja PLN, Serikat Pekerja PLN Indonesia dan Serikat Pegawai PLN. Perkara ini pun berjalan di PN Jakarta Selatan dan pada Senin 19 Desember 2022.

Pada persidangan perdana ini diketahui hanya dihadiri oleh Penggugat dan Divisi Lukum Kemeterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (turut tergugat II). Sidang pun akan dilanjutkan pada 9 Januari 2023 mendatang.

BeritaSip.com