Tumpahan Limbah di Laut Perairan Tanjung Uncang Resahkan Warga di Pulau Khususnya Suku Laut

by -140 Views
Warga Tanjung Uncang bersama Humas LAKRL ke Sekretariat DPRD Kota Batam, Rabu (14/12/2022).

Batam,BeritaSip.com – Puluhan warga didampingi Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga mendatangi Sekretariat DPRD Kota Batam, Rabu 14 Desember 2022. Kedatangan mereka berkaitan dengan adanya limbah oli kotor di laut perairan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam pada 30 Nopember 2022 lalu.

Humas Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) Ubaidillah sekaligus pendamping masyarakat atau tim advokasi, ketika dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, bahwa kedatangannya sebagai upaya mempertahankan hak suku laut dan lingkungan yang terdampak akibat limbah.

“Kedatangan kami meminta pertanggungjawaban dari oknum pelaku yang telah mencemari laut perairan Tanjug Uncang. Karena akibat dari adanya limbah tersebut aktifitas warga jadi terganggu bahkan mengalami kerugian materi,” ujarnya.

Terkait pertemuan yang dilakukan di Sekretariat DPRD Kota Batam, Ubai mengatakan belum ada titik terang. Pasalnya, sejumlah perusahaan yang ada dilingkungan tersebut tidak menghadiri undangan pertemuan itu. Warga pun akhirnya terpaksa harus menunggu hasil penyelidikan dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Keputusan rapat di komisi 3 DPRD Kota Batam menunda karena pihak PT tidak hadir, pihak DLH, dan aparat kepolisian minta waktu 10 hari lagi untuk mengadakan penyelidikan asal usul limbah,” jelasnya.

Salah satu warga yang terkena dampak limbah

Sementara salah satu warga setempat Ahad mengaku, setelah adanya limbah tersebut sampai saat ini tidak ada gerakan cepat dari pemerintah dan perusahaan yang terduqa pelaku.

“Belum ada pak setahu kami. Kalaupun ada tali pembatas itu baru-baru ini, itupun hanya tali dibentang,” ujarnya.

Ahad mengatakan, akibat dari adanya libah tersebut selain mencemai lingkungan, aktifitas pelaut dan pembuat keramba juga turut terganggu sehingga mengalami lerugian berupa materi.

“Untuk kerugian secara pribadi sekitar Rp20 juta. Satu pulau itu sekitar 15 orang yang semuanya memiliki keramba. Belum lagi yang keramba apung. Ditambah para pelaut yang mencari ikan yang biasanya mendapatkan hasil justru sekarang ikannya pada lari,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tengku Fuad selaku Pemangku Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga berharap agar pemerintah setempat untuk benar-benar menjalankan undang-undang lingkungan hidup.

“Ini menyangkut kehidupan orang banyak, kalau berlarut-larut bukan hanya masyarakat adat tapi juga habitat disana terdampak. Oleh sebab itu undang-undang lingkungan hidup agar benar-benar diterapkan. Kita kan dalam bernegara dalam kemaslahan hidup sudah diatur. Kami minta segera ditangani dengan serius,” harapnya.

Sultan Riau Lingga, Tengku Armizan dan Ketua Tim Hukum Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga

Terpisah Tim Hukum LAKRL dari Kantor Hukum H Yopie Bharata Sugandi & Associates menambahkan bahwa, berkaitan dengan lingkungan hidup telah tegas diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tantang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian pada pasal 99 juga disebutkan bahwa, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun  dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

“Apabilah warga akan melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian atau Polda Batam terkait kasus ini, itu memang hak mereka. Setiap orang berhak apalagi memang mereka sudah menjadi korban,” tambahnya.

Diketahui, akibat dari adanya limbah tersebut setidaknya ada beberapa pulau yang terdampak seperti Pesisir tanjung uncang, pulau bertam, air lingka, pulau gahara, pulau buluh, pulau belakang padang. Limbah tersebut diduga mengotori perairan sehingga mengakibatkan warga setempat mengalami kerugian.

BeritaSip.com