Serikat Pekerja PT PLN Persero Indonesia Tolak Holding SubHolding

by -204 Views

Palembang – Sekretariat Serikat Pekerja PT PLN persero Indonesia (SPPLNI) menolak Penolakan Pembentukan Holding Sub-Holding PLN. hal ini dikatakan Eko Sumatri saat berada Kantor Sekretariat Serikat Pekerja PT PLN persero Indonesia\ di Gedung Perkantoran PT PLN persero Unit Induk Pembangkitan Sumatera bagian Selatan, Jalan Demang Lebar Daun No 375 Palembang Sumatera Selatan.

Selaku Ketua Umum SPPLNI Eko Sumatri mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat Nomor :205/DPN/SPPLNI-ISECU/XI/2022 perihal peringatan (somasi) yang ditujukan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta.
Diketahui sebelumnya, SPPLNI melalui pernyataan sikap, siaran pers dan surat penolakan pembentukan Holding Sub-Holding PLN, telah menyampaikan hal-hal tersebut kepada Menteri BUMN dan DIRUT PLN. Hal ini sebagai upaya penolakan terhadap Keputusan Menteri BUMN No SK-352/MBU/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Subholding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan konferensi pers Menteri BUMN tanggal 19 Januari 2022 tentang Pembentukan Subholding PT PLN (Persero), serta Peluncuran Organisasi Holding Sub-Holding PT PLN (Persero) “The Future Energy Provider” tanggal 21 September 2022 oleh Menteri BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT PLN (Persero).

Eko Sumantri yang pernah menjadi pemohon dalam perkara No.111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian UU No30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diputuskan 14 Desember 2016, merasakan akan terjadi perbuatan melawan hukum dan tindakan inkonstitusional jika Menteri BUMN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan pemisahan PLN (Unbundling) dengan cara membentuk Holding Subholding PLN.

Apalagi setelah diterbitkannya PERDIR PLN 0054.P/DIR/2022 yang berisikan Pembubaran Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berikut Unit Pelaksana dan Unit Layanan di bawahnya dan segala aset/proses bisnis organisasi tersebut dialihkan kepada Anak Perusahaan, semakin membuktikan arah tujuan pembangkit yang dilepas atau dialihkan untuk menghilangkan prinsip “dikuasai oleh negara” sehingga dapat di jual, digadaikan ke pasar bebas untuk mendapatkan Pendanaan melalui program Initial Public Offering (IPO).

“Serikat Pekerja PT PLN persero Indonesia mengharapkan kepada Menteri BUMN RI untuk mencabut Keputusan Menteri BUMN RI No. SK-352/MBU/10/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Subholding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang diterbitkan tanggal 22 Oktober 2021, serta membatalkan Restrukturisasi Pembentukan Holding Sub-Holding PLN. Selain itu Direktur Utama PT PLN persero untuk membatalkan Restrukturisasi Pembentukan Holding Sub-Holding PLN dan mencabut/merevisi Pasal 16 Peraturan Direksi No.0054.P/DIR/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang berisikan penghapusan pembangkit Kalimatan dan Sulawesi serta Pembubaran Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan berikut Unit Pelaksana dan Unit Layanan di bawahnya dan segala aset/proses bisnis organisasi tersebut dialihkan kepada Anak Perusahaan,” ujarnya didampingi Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia H. Amri Nur Muhammad.

Tak hanya itu, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia menyampaikan peringatan (somasi) kepada Menteri BUMN RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) agar segera melaksanakan diatas paling lambat pada 5 Desember 2022.

“Dan apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan, peringatan ini tidak diindahkan, maka patut diduga Menteri BUMN RI dan Direktur Utama PT PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” katanya.

Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam tentang penolakan SPPLNI terhadap pembentukan Holding Sub-Holding PLN silakan menghubungai Eko Sumantri Ketua Umum SPPLNI, HP/WA 08127873152 atau Kuasa Hukum SPPLNI H Yopie Bharata SH WA 08127813755.

BeritaSip.com