Palembang,BeritaSip.com – Didampingi kuasa hukumnya, Nuraini (39) warga jalan Pipa Lorong Mufakat, Sukajaya, Sukarame Palembang. Kedatanganya untuk melaporkan EL atas kasus dugaan penganiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peritiwa tersebut terjadi pada Rabu 16 Nopember 2022 sekitar jam 17.30 WIB di salah satu warung bakso tepatnya Simpang 5 Lebong Siarang, Sukajaya, Sukarame Palembang.
Awalnya, permasalahan tersebut berawal dari pelapor menasihati terlapor. Namun, terlapor diduga tidak terima sehingga terjadinya dugaan penganiyaan.
Atas peristiwa tersebut, pelapor menghalami luka cakar di tangan kanan dan telah melakukan visum ke RS Myria Palembang kemudian langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
Berdasarkan surat nomor STTLP/2396/XI/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 17 Nopember 2022 laporan telah diterima oleh Ipda Herison.
Dengan adanya laporna tersebut, Kuasa Hukum pelapor M Isa SH didampingi Firzah, SH berharap agar laporan kliennya segera ditindalnajuti.
“Kami berharap kepada Polrestabes Palembang agar segera mengusut tuntas permasalahan ini. Dengan harapan agar kasus yagn sama tidak terulang kembali. Awalnya cekcok dengan korban, Karena pelaku tidak senang dinasihati pelaku sudah sering melabrak korban, pernah sekitar bulan mei 2022,” kata M Isa.






