PRKP Kota Palembang Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Tiga Paket Pekerjaan Kekurangan Volume dan Jasa Konsultasi Perencanaan

by -103 Views

Kepala Dinas PRKP Kota Palembang, Affan Prapanca

Palembang, BeritaSip.com – Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) pada Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Kepala Dinas PRKP Kota Palembang, Affan Prapanca mengatakan sudah menindaklanjuti atas termuan tersebut. Demikian dikatakannya saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

“Sudah ditindaklanjut, itu seperti PEN, jadi bisa langsung diambil alih,” tuturnya saat dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya, tahun 2021 Dinas PRKP Kota Palembang menganggarkan Rp3.768.982.163 untuk tiga paket pekerjaan. Berdasarkan hasil uji petik, dari ketiga pekerjaan tersebut terdapat kekurangan voume senilai puluhan juta rupiah.

Dari anggaran tersebut, diketahui pembangunan berjalan namun diduga kurang volume sehingga yang terealisasi sebesar Rp3.191.231.813 atau 84 persen.

Berdasarkan LHP nomor 35.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen dan fisik pekerjaan Bersama PPK, pengawas lapangan dan Inspektorat tanggal 23 maret 2022 atas tiga paket pekerjaan tersebut menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan sebesar Rp80.120.789 atau 3,15 persen dari nilai kontrak.

Diketahui, ketiga pekerjaan tersebut yakni pekerjaan saluran air oleh cv RPM nilai kontrak Rp596.579.000 dengan kekurangan volume RP33.846.314. Kemudian Pembangunan Gedung workshop oleh cv TS TPS senilai Rp1.523.997.000 dengan kekurangan volume Rp35.8585.333 dan Pembangunan pagar oleh cv TS TPS Rp419.816.000 kekurangan volume Rp10.416.141.

Atas temuan tersebut, permasalahan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan tersebut preiden nomor 12 tahun 2021 tantang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tantang pengadaan barang atau jasa, peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa nomro 9 tahun 2018.

Sehingga BPK merekomendasikan Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas PRKP untuk memproses kelebihan pembayaran dengan memperhitungkan pembayaran berikutnya atau ke Kas Daerah.

Selain itu, pada dinas tersebut juga ditemukan Kelebihan perhitungan jasa Konsultasi sebesar Rp243.900.000.

Dimana, Dinas PRKP Kota Palembang menganggarkan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Rekayasa Jasa Nasihat dan Konsultasi Rekayasa Teknik sebesar Rp8.026.286.500 dan terealiasi sebesar Rp7.046.091.036 atau SEBESAR 87.79 PERSEN.

Sebelumnya, Dinas PRKP merealisasikan 116 kontrak kegiatan belanja jasa konsultasi perencanaan rekayasa-jasa nasihat dan konsultasi rekayasa Teknik pada tahun 2021.

Pengajuan secara uji petik yang dilakukan pada 18 kontrak kegiatan jasa konsultasi dengan nilai kontrak Rp2.005.222.000 untuk menilai kesesuaian antara kontrak dan realisasi kegiatan.

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja jasa konsultasi perencanaan rekayasa-jasa nasihat dan konsultasi rekayasa teknik terdapat pembayaran melebihi realisasi senyatanya sebesar Rp243.900.000.

Kelebihan pembayaran disebabkan tenaga ahli ataupun tenaga pendukung yang diajukan pada saat penawaran tidak melakukan kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam dokumen penawaran. Hasil wawancara BPK berdasarkan Lhp nomor 35.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 pelaksana kegiatan mengakui hal tersebut dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

“Maksudnya diambil alih adalah pegembalian kelebihan langsung dikurangi dari pembayaran yang diterima. Untuk Konsultan perncanaan juga sdh di selesaikan semua. Bukti-bukti pengembalian ada di Pejabat Fungsional Keungan Dinas,” ungkap Kepala Dinas PRKP Kota Palembang.

BeritaSip.com