Sekretaris Eksekutif SIRA menyerahkan berkas ke Kasi Penkum Kejati Sumsel
PALEMBANG, BeritaSip.com – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel. Kali ini mereka melakukan aksi lantaran mencium adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di PT KAI (Persero) UPT Bali Yasa Lahat dan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Adapun hal-hal yang dilaporkan lantaran diduga terjadi adanya tindak pidana KKN yakni pengadaan TA 2021 seperti pengadaan BOWL WEAR LINER yang dikerjakan PT WENDO dengan Harga Penawaran setelah negosiasi : Rp 1.794.546 600.
Kemudian, pengadaan GEAR.BULL-62 TOOTH, DLL (4ITEM) oleh PT WENDO dengab harga penawaran setelah negosiasi : Rp 4 426.146 000, Pengadaan AC SPLIT, DLL (21TEM) oleh PT. MAHKOTA PERTIWI dengan harga penawaran setelah negosiasi : Rp583.788 000 dengan nama PLAT BAJA, DLL (2 ITEM) oleh PT. MAHKOTA PERTIWI dengan nilai Rp1.095.560 000.
Selain itu pengadaan CAT BESI ORANGE, DLL (7 ITEM) oleh PT. MAHKOTA PERTIWI dengan Nilai Pengadaan : Rp. 1.403.149 000 pengadaan : CARTRIDGE BEARING (TBU) oleh PT. FADITA UTAMA Nilai Pengadaan : Rp. 3.446.272.000.
Selain melaporkan PT KAI UPT Lahat, SIRA juga melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU pada Peningkatan Jalan Unit II — XIV, APBD Tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh CV. Mikha Karya, senilai Rp. 3.753.890.385,90 dan Peningkatan Jalan Unit II — XIV (Beton), APBD Tahun Anggaran 2021, dikerjakan oleh CV. Kurnia Sentosa, senilai Rp. 6.168.113.831,55.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan, KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga rakyatlah yang akan dirugikan. Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dan kebiasaan mayarakat Indonesia, khususnya di belahan bumi Sriwijaya ini.
“Usut tuntas semua kasus yang terindikasikan penyelewengan, persekongkolan dan dugaan praktik-praktik KKN dalam realisasi pekerjaan dan pelelangan pengadaan barang di PT. KAI (persero) UPT Balai Yasa Lahat. TANGKAP dan Adili !!!,” tegas Sandi selaku Direktur SIRA
Oleh sebab itu, SIRA juga meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam pekerjaan dan pelelangan pengadaan barang di PT. KAI (Persero) UPT Balai Yasa Lahat, yaitu diantaranya : Unit Pengadaan Barang dan Jasa, Pelakhar Manager Pengadaan Barang dan Jasa, Manager Pengadaan barang dan jasa serta para Perusahaan Pemenang lelang.
Disamping itu, Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan, dalam rangka mendukung tata kelola keuangan Perusahaan Milik Negara dan Pemerintahan Daerah mewujudkan Pemerintahan yang Good Governance yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi, maka dari pada itu SIRa mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dab KPPU RI untuk segera menyelidiki dugaan konspirasi dan persekongkolan dalam pengadaan lelang di PT. KAI (Persero) UPT Balai Yasa Lahat, yang diduga perusahaan pemenang didominasi oleh perusahaan yang sama sehingga diduga kuat pegadaan/pekerjaan ini berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.
“Kita juga meminta Kejati Sumsel untuk segera mengusut — tuntas dugaan/indikasi KKN di lingkungan Ogan Komering Ulu khususnya di Dinas PUPR,” jelasnya.
Disamping itu, Kasih Penkum Kejati Sumsel, Moh Radyan menyambut baik apa yang telah disampaikan SIRA. Karena indikasi KKN yang dilaporkan kali ini berada di tubuh BUMN.
“Terimkasih atas informasi ini, yang pasti setiap laporan tidak kami abaikan. Kami mohon maaf kalau ada laporan yang agak lambat diproses tetapi setiap laporan akan kami prose,” tandasnya.






