PALEMBANG, BeritaSip.com – Badan Peneliti Indipenden Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI menilai selama ini beberapa Pemerintah Daerah terkesan membodohi tenaga honorer. Pasalnya, sampai saat ini banyak tenaga honorer yang masih menerima upah dibawah standar.
Ketua Ivestigasi BPI KPNPA RI Sumsel Feriyandi mengatakan, selama ini para tenaga honorer bekerja dengan tulus dengan harapan bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, karena karena isu tersebut mulai usang sehingga harapan para tenaga honorer itu bisa mengikuti tes sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sayangnya, harapan para tenaga honorer itu tidak sepenuhnya terpenuhi.
“Kita lihat banyak tenaga honorer yang menerima upah jauh dari kata layak. padahal justru ketika ada tenaga honorer semua pekerjaan baik dari segi pendidikan, kesehatan dan pemerintahan berjalan normal. Coba lihat jika tidak ada para honorer banyak ko’ oknum PNS yang hanya kekantor cuma absen dan terkadang malas-malasan. Padahal mereka itu dibayar oleh negara tunjangan diberikan negara kenapa saat bekerja justru yang lebih rajin ini para honorer?,” jelas Feri.
Oleh sebab itu, Feri menilai bahwa kurangnya perhatian dan penghargaan dari pemerintah daerah terhadap tenaga honorer sehingga hal ini terkesan membodohi.
“Sebenarnya tidak semuanya, tetapi boleh kita buktikan dilapangan bagaimana nasib para honorer dan seberapa besar harapan mereka dan seberapa banyak yang dikerjakannya sementara oknum ASN tadi seolah berleha-leha datang kekantor seenaknya saja. Ini kan zolim,” jelasnya.
Tak hanya itu, Feri berharap kepada pemerintah daerah agar lebih memperhatikan tenaga honorer. “Harapan kita seperti itu, buat apa ada aturan nominal UMP atau UMR kalau tenaga pekerja di lingkungan pemerintah daerah itu sendiri jauh dari kata layak. Artinya pemerintah daerah telah gagal untuk mensejahterakan rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan soal tenaga honorer 2023 dihapuskan.
Menurutnya tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.
“Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Tapi itu anggapan tersebut adalah salah,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.
Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” tegas mantan Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.






