Dugaan Pencemaran Lingkungan Telah Ditemukan, SIRA Akan Pantau Terus Tindakan dari DLHP Terhadap PT Fortuna

by -674 Views

Palembang, BeritaSip.com – Setelah sebelumnya sempat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali melakukan aksi di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Provinsi Sumsel. Kamis (19/5/2022).

 

Tujuan mereka melakukan aksi demonstrasi kali ini yakni mempertanyakan sejauh mana tindaklanjut dari DLH Provinsi Sumsel terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Fortuna Marina Sejahtera yang berada di Jalan Mayor Satibi Darwis Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

 

Direkrur eksekutif SiRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan pihaknya sangat kecewa karena informasi yang mereka terima adanya oknum yang mempertanyakan legalitas SIRA. Selain itu, pihaknya juga menyayangkan saat turunkan kelapangan tidak melibatkan SIRA

 

“Kami bergerak sesuai dengan PP 43 dan telah diatur dalam undang-undang, kami resmi. Kami juga akan memantau tahapan proses ini sampai selesai,” tegasnya.

 

Sisamping itu, Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan, kedatangannya untuk mempertanyakan komitmen DLHP dalam menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

“Kami tidak peduli siapapun yang dibelakang PTtersebut. Namun yang kami khawatirkan perusahaan besar beoperasi dengan mengganggu kesehatan warga, kurang perhatian dan tidak berkontribusi terhadap masyarakat. Apalagi PTini diduga tidak taat dengan aturan pemerintah,” katanya.

 

Menyambut aksi tersebut, Kepala Dinas SLHP Sumsel Edward Candra mengaku jika pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan. Pihaknya juga meminta maaf saat dilapangan terdapat kesalahan teknis hingga dua kali terjun kelapangan dengan tidak memberitahu SIRA.

 

 

“Bahwa memang beberapa pelanggaran seperti perizinan kualitas udara dan air dan Ipal. Ipal sudah disegel kemaren sampai dilakukan perbaikan. Kami melakukan tahapan sanksi adminitrasi sesuai dengan amanat undang-undang,” katanya.

 

Selain itu, Edward Candra mengatakan, kepada perusahaan ini telah terbitkan sanksi administrasi pada 10 mei 2022 dan telah diterimanya.

 

“Ini juga bisa dikawal sejauhmana perusahaan kenindaklanjuti. Kalau tidak ada perubahan akan dilakukan pembekuan terhadap perusahan ini, kalau memang tetap saja akan dicabut izin. Karena sektor pertambangan kewenangan di kementerian. Untuk meriview terkait perizinan ada di kementerian, tapi kami berupaya meskipun ini wewenang pusat, mengingat lokasinya di sumsel kita punya kewajiban,” jelasnya.

 

Selain itu, untuk sanksi yang telah diterbitkan diberi waktu selama sekitar satu bulan untuk melakukan perbaikan.

 

BeritaSip.com