Puluhan Proyek di Tiga Dinas PUPR Kabupaten Dilaporkan SIRA ke Kejati Sumsel

by -302 Views
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH

Palembang, BeritaSip.com – Sebanyak Sepuluh paket pekerjaan yang ada di tiga Dinas PUPR di Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir dan Muara Enim dilaporkan ke Kejati Sumsel. Pasalnya, dari rangkaian pekerjaan pembangunan tersebut diduga adanya indikasi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (KKN).

Sebagai kontrol sosial, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menilai bahwa seluruh pekerjaan tersebut perlu dilakukan dan mengadukan kondisi tersebut dengan tetap mengacu kepada norma hukum, etika, aturan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, Sh mengatakan berdasarkan informasi yang mereka terima bahwa perlu adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap proyek pekerjaan itu. Mngingat berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan terdapat adanya dugaan KKN.

“Seperti kurang mutu beton, volume serta besi yag digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata Sandi sapaan akrabnya didampingi Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat, Senin (18/4/2022).

Dengan demikian, SIRA meminta Kejati Sumsel agar segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap realisasi puluhan pekerjaan yang ada di tiga Dinas PUPR di tiga Kabupaten tersebut.

“Kita minta Kejati memanggil Kepala Dinas PUPR OKI, OI dan Muara Enim selaku penguasa anggaran untuk diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Rahmat Hidayat.

Dalam memudahkan Kejati melakukan penyelidikan, SIRA memberikan bukti awal seperti Spesfikasi, KAK, Rab dan kontrak sesuai dengan PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pembeantasan tindak pidana korupsi.

Diketahui, dalam aduannya SIA menyampaikan pada pekerjaan rehab Jembatan Arisan Gading, dengan menggunakan Anggaran dari APBD Ogan Ilir TA 2021, yang dikerjakan oleh CV. Puncak Indah dengan nilai Kontrak Rp. 1.977.240.853,25,

Rehab Jembatan Ruas Mayapati – Ulak Aurstanding, dengan menggunakan Anggaran dari APBD Ogan Ilir TA 2021, yang dikerjakan oleh CV. Puncak Indah dengan nilai Kontrak Rp. 1.478.600.000 dan Rehab Jembatan Arisan Gading Lanjutan, dengan menggunakan Anggaran dari APBD Ogan Ilir TA 2021, yang dikerjakan oleh SALEH & CO, CV dengan nilai Kontrsk Rp. 1.889 .9890.000.

Kemudian di Dinas PUPR OKI yakni pada pekerjaan Penahan Eceng Gondok Sungai Komering, dengan menggunakan Anggaran dari APBD Ogan Komering ilir TA 2021, yang dikerjakan oleh BUMI KITA dengan nilai kontrak Rp. 4.915.000.000, Pembangunan Pintu Air Daerah Irigasi Rawa Semontor, dengan menggunakan Anggaran dari APBD Ogan Komering Ilir TA 2021, yang dikerjakan oleh TRI BHAKTI JAYA. CV dengan nilai Kontrak Rp. 1.964.000.000, Normalisasi Sungai Desa Jungkal Kecamatan Pampangan, dengan menggunakan Anggaran dari APBD Ogan Komering Ilir TA 2021, yang dikerjakan oleh CV. NARATAMA BENHIL dengan nilai Kontrak Rp. 2.988.000.000, Normalisasi Sungai Talang Cempedak Kecamatan Jejawi, dengan menggunakan Anggaran dari APBD Ogan Komering Ilir TA 2021, yang dikerjakan oleh GELORA KARYA NUSANTARA dengan nilai Kontrak Rp. 1.988.500.000 serta Normalisasi Sungai Desa Ketepeng Kecamatan Jejawi dengan menggunakan anggaran dari APBD OKI TA 2021 yang dikekerjakan oleh cv Redys Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.990.000.000

Selain itu, Indikasi KKN juga tercium di Dinas PU-PR Muara Enim APBD TA. 2021, pada pekerjaan Peningkatan Jalan Kawasan Wisata Air Terjun Curug Tenang Desa Bedegung (BANGU B), dengan menggunakan Anggaran dari APBD Muara Enim TA 2021, yang dikerjakan oleh CV ALDAFH PUIRA HK dengan nilai Kontrsk Rp. 1.358.302.368,39 dan Pembangunan Jembatan Rangka Baja Ds. (jan Mas Lama Kec. Ujan Mas (BANGIU B), dengan menggunakan Anggaran dari APBD Muara Enim TA 2021, yang dikerjakan oleh CV.Pemecutan dengan nilai Kontrak Rp. 4.607.000.000.

BeritaSip.com