SIRA Demo di Kejati Sumsel, Rahmat Hidayat, SE
PALEMBANG,BeritaSip.com – Sebanyak tujuh paket pekerjaan di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Pasalnya, berdasarkan hasil survey yang dilakukan SIRA, terdapat indikasi yang mengarah pada praktek tindak pidana Korupsi, Kolusi dab Nepotisme (KKN).
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH saat dimintai keterangan mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi.

“Maka demi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terhadap kegiatan-kegiata diatas, untuk itu harus dilakukan pengawasan yang ketat karena diduga pekerjaan tersebut, tindak sesuai dengan Spesifikasi dan RAB sebagaimana yang telah ditentukan, sehingga 7 paket pekerjaan diatas terindikasi mengarah pada praktek-praktek indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi mengakibatkan kerugian Negara,” katanya didampingi Sekretaris Elsekutif SIRA, Rahmat Hidayat, SE. Rabu (23/2/2022).
Dikatakannya, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN, pihaknya memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan azas praduga tak bersalah ke supremasi hukum.
“Dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan KKN, kami Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membentuk tim pencari fakta dilapangan guna melakukan penyelidikan serta memeriksa realisasi pekerjaan tersebut. Kemudian meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. OKI, PPK, PPTK serta pihak pelaksana kegiatan/kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, serta dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” tegasnya.
Guna membantu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam melakukan penindakan, SIRA juga menyerahkan Pengaduan beserta dilampirkan, RAB, KAK, Spesifikasi pekerjaan, gambar pekerjaan dan kontrak sesuai dengan PP 43.
Diketahui, dalam laporannya SIRA mengadukan peningkatan Jalan Talang Jaya – Cengal (Sungai Menang :Cengal).dengan menggunakan Anggaran dari APBDTA 2021, yang dikerjakan oleh PT KARYA UTAMA BANGUN NUSA dengan nilai Rp. 12.925.000.000,
Perkerasan jalan Penghubung Antar Desa Ruas Desa Balam – Desa Ulak Kedondong (Cengal) (Lanjutan), dengan menggunakan Anggaran dari APBDP TA 2021, yang dikerjakan oleh CV. Gaza perdana dengan nilai Rp. 1.968.000.000,
Peningkatan Jalan Ruas Simpang Beting – Desa Ulak Kedondong (Cengal) (Lanjutan), dengan menggunakan Anggaran dari APBD TA 2021, yang dikerjakan oleh CV RAIHAN KAKAK dengan nilat Rp. 1.966.000.000,
Pemeliharaan Jalan Ruas Cengai – Sungai Jeruju (Cengal), dengan menggunakan Anggaran dari APBD TA 2021, yang dikerjakan oleh CV. BAKI PALAPA dengan nilai Rp. 1.745.000.000,
Perkerasan Jalan Ruas SP 4 Desa Harapan Jaya – Sungai Somor (Sungai Menang :Cengal), dengan menggunakan Anggaran dari APBD TA 2021, yang dikerjakan oleh PT. HERSA SUKSES MANDIRI dengan nilai Rp. 6.896.000.000.
Pemeliharaan Jalan Talang jaya – Cengal (Sungai Menang :Cengal), dengan menggunakan Anggaran dari APBD TA 2021, yang dikerjakan oleh CV.GITA PERDANA SUKSESdengannilaiRp. 1.993.5090.000,
Perkerasan jalan Ruas SP 4 DesaHarapan Jaya – Sungaf Somor (Sungai Menang :Cengaf) (Lanjutan), dengan menggunakan Anggaran dari APBD TA 2021, yang dikerjakan oleh CV. Gaza perdana dengan nilaiRp. 3.989.200.000.







