Palembang, BertaSip.com – Sekitar 120 orang buruh pekera di PT Sako Indah Gemilang (SIG) Palembang mengadu ke Sekretariat Buruh Sriwijaya yang terletak di Jalan Mayor Zen, Perumahan Sei Selincah Palembang. Mereka berdatangan karena meminta bantuan lantaran adanya informasi bahwa persuhaan tempatnya bekerja itu dikabarkan tidak beroperasi lagi sejak 1 Desember 2021.
Diketahui, dalam pengumuman yang ditempel di perusahaan tersbuet bertuliskan bahwa, sejak 1 Desember perusahaan SIG tidak beroperasi lagi atau tutup karena merugi. Pengumuman itu pun ditandatangani oleh Direktur Utama atas nama Lie Tjing Wie pada 30 November 2021.
Sayangnya, perusahaan ini disebutkan kurang memperhatikan pekerja karena belum membayar gaji pekerja yang selama ini memberikan keuntungan.

Padahal, para buruh disitu bukan hanya satu atau dua bulan saja bekerja. Melainkan sudah puluhan tahun. Bahkan, setelah menginformasikan akan tutup perusahaan ini belum memberikan gaji karyawan selama lima bulan, apalagi pesangon.
“Jika di kalkulasi 120 pekerja ini rata-rata belum mendapatkan gaji lima bulan terkahir. Gaji saja belum dibayar bagaimana dengan pesangonnya,” kata ketua Buruh Sriwijaya Ramlianto, Sabtu (4/12/2021).
Ramli mengatakan, bahwa Serikat Buruh Sriwijaya pengurus unit PT.Sako Indah Gemilang atau PT.Sig selaku organisasi buruh yang telah tercatat di dinas tenaga kerja kota Palembang. Oleh sebab itu, dalam hal ini dia berharap agar pihak yang berwenang lebih memperhatikan nasib para pekerja.
“Rata-rata mereka sudah bekerja selama 15 tahun atau diatas 10 tahun. Jadi kita harus berupaya bagaimana memperjuangkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang ada. Apalagi saat ini masa pandemi tidak mudah untuk mencari pekerjaan. Oleh sebab itu kita berharap meskipun pihak perusahaan tidak bisa menampung kembali setidaknya memberikan apa yang menjadi hak dari teman-teman kita ini,” tegasnya.
Lebih jauh Ramli mengatakan, Buruh Sriwijaya telah berkoordinasi dengan Disnaker. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan dari pihak bersangkutan.
“Namun kita terlebih dahulu akan mengkonfirmasi apakah benar perusahaan itu tutup,” tukasnya
Dengan demikian Buruh Sriwijaya berharap management PT Sako Indah Gemilang untuk segera membayar upah para pekerja yang belum terbayarkan dan segera membayarkan tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan karena ini sudah pelanggaan di pasal 19 ayat 1 Undang – undang nomor 24 tahun 2011.
Terpisah, AWI selaku Owner PT SIG saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.







