Bibit Lobster Senilai Rp 15 Miliar Diamankan Polrestabes Palembang

by -140 Views

Palembang,BeritaSip.com – Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 15 Miliar. Barang tersebut diamankan petugas dari Ferdi (26) dan Dani (32) warga Kota Lubuk Linggau Sumsel, di Kawasan Musi 2 Palembang dari arah Ogan Ilir hendak menuju Lubuk Linggau menggunakan mobil Kijang Innova BG 1107 B.

Kapolrestabes Palembang Kombes pol Irvan Prawira Satyia Putra didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, mengatakan penangkapan berawal saat petugas menelusuri penangkapan sebelumnya, alhasil petugas berhasil mengamankan bibit udang jenis Mutiara dan Pasir.

“Kecurigaan petugas pun terbukti dengan menemukan 1 boks berisi 22 kantong satu kantong berisi 300 bibit lopster dengan nilai Rp 15.343.000.000. Benih lobster mutiara 11.000 ekor dan lobster pasir 87.620 ekor dengan total 98.620 ekor. Tersangka kita tangkap di kawasan jalan Musi 2 Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Ketika digeledah mobil Innova warna hitam tersebut, membawa bibit lobster jenis pasir dan jenis mutiara. Kini kami masih gali lagi keterangan tersangka, guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolrestabes Palembang, Jumat, (22/10/2021).

Disamping itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, bibit lobster yang dibawa tersangka berasal dari Lampung.

“Dari keterangan dua tersangka ini, iya tidak mengetahui kalu kota hitam ini berisi salam bibit Lopster,ia hanya menyambut dari Kabupaten Ogan Ilir selanjutnya akan dibawa ke Kota Lubuk Linggau” jelasnya.

Dikatakannya, kedua tersangka ini akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. “Tersangka terancam delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina,” tandasnya.

BeritaSip.com